Kejagung Telisik Kemungkinan Aliran Dana Korupsi BTS Meresap ke Pertamina

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi Rp8 triliun pada proyek BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Kali ini giliran Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT Pertamina ES (diduga Erry Sugiharto) yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Namun belum jelas, sejauhmana dugaan keterlibatan Pertamina dalam kasus itu. Mungkinkah perusahaan negara yang dipimpin Nicke Widyawati ini juga menerima aliran dana tersebut, sehinggatim penyidik Kejaksaan Agung harus memanggil dan memintai keterangan para direksinya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Ketut Sumedana hanya mengatakan bahwa ES diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara BTS 4G.

“Dia diperiksa sebagai saksi untuk perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka YUS (M. Yusrizki – red) ) dan perkara tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka WP (Windi Purnama – red),” ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/7/2023), di Jakarta.

Ketut tidak mengelaborasi lebih jauh, semisal keberadaan Pertamina dalam sengkarut yang menyita perhatian publik dan menyeret anggota Kabinet Johnny G. Plate sebagai tersangka.

Karena itu tidak banyak informasi soal kegiatan pemeriksaan Erry Sugiharto, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung tersebut.
Meski demikian, tim penyidik tentunya punya alasan sehingga harus meriksa Erry Sugiharto. Bisa jadi soal keterkaitan merebaknya aliaran dana Rp8 triliun dari anggota konsorsium dan subkontraktor kepada para tersangka.

Atau mungkinkah masalah aliran dana Rp243 miliar kepada sejumlah Parpol untuk tidak melanjutkan penyelidikan kasus BTS tersebut.

Secara terpisah, tim penyidik yang dipimpin langsung Direktur Penyidikan (Dirdik), Kuntadi juga memeriksa sejumlah jajaran direksi PT. Aplikanusa Lintasarta (AL) , anggota konsorsium yang mengerjakan paket 3 bersama PT. Surya Energi Indotama (SEI) dan PT. Huawei Tech Invesment (HTI) .

Mengingat dalam perkara ini, baru Mukti Ali selaku Direktur Keuangan yang dijadikan tersangka. Sedangkan pengurus perusahaan lain dan korporasi belum tersentuh sama sekali.

Adapun direksi lain di PT. AL yang diperiksa adalah ZH (Direktur Operasi) dan ES (Senior Manager Sales). Selain itu juga PR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikanusa Lintasarta.

Saksi lainnya adalah, IG selaku (Tim Solution PT. HTI), SSC (Procurement Manager PT. HTI) dan MMP (Fulfilment Responsibility Og Integrated Account PT. HTI) yang juga ikut dimintai keterangan. Oisa