Elit PDI P Bilang, Langkah JR Jabatan Ketum Partai Salah Makan Obat

by
Politisi PDI P Bambang Wuryanto, (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan Bambang Wuryanto mengibaratkan langkah sekelompok masyarakat menggugat masa jabatan ketua umum partai politik ke Mahkamah Konstitusi (MK), seperti orang salah makan obat.

“Itu yang melakukan Judicial Review (JR) itu orang salah makan obat, gitu lho. Bahwa setiap parpol punya AD/ART, dan itu dijamin Undang-Undnag. Untuk urusan apa ? Baca itu untuk MK , itu urusannya apa? Enggak ada urusannya dengan partai. Ok? Nah, itu yang men-judicial review mohon ijin, suruh baca-baca dulu lah,” kata Bambang menjawab wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Ketua Komisi III DPR RI yang akrab disapa Patjul ini menyatakan supaya bersikap terang-terangan saja seperti dirinya. Pendapatnya ini dikatakan clear. Lalu dia menyarankan supaya permasalahan gugatan masa jabatan ketua umum parpol ditulis yang baik, termasuk nama pihak yang melakukan judicial review.

“Oleh Patjul diperintah untuk baca buku. Kan gitu,” imbuhnya.

Saat ditanya lagi gugatan judicial revevie tidak bakal diterima oleh MK, dia mengatakan, “Ini kalau yang namanya MK mengambil putusannya kayak gini, MK nya juga salah makan obat.”

Seperti diketahui langkah sejumlah orang menggugat masa jabatan ketua umum parpol ke MK menuai kontroversi. Penggugat pertama tercatat diajukan atas nama Muhammad Helmi Fahrozi, Ramos Petege, dan Leonardus O Magai yang memberi kuasa kepada Zico Simajuntak.

Hal yang mereka gugat adalah Pasal 2 ayat (1b) UU Parpol yang berbunyi: “Pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain”.

Helmi dan rekannya meminta pasal tersebut dimaknai: “Pengurus Partai Politik memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, serta Pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai politik lainnya.”

Kemudian ada satu gugatan terhadap persoalan yang sama, yakni yang diajukan warga Nias bernama Eliadi Hulu dan warga Yogjakarta bernama Saiful Salim. Pasal yang digugat adalah Pasal 23 ayat 1 , yang berbunyi: “Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.”

Keduanya meminta pasal tersebut diubah menjadi: “Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.”

Langkah yang dilakukan oleh anggota masyarakat itu mendapat dukungan dari Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Seluruh Indonesia (AMHTN-SI). Mereka mendukung agar masa jabatan ketua umum parpol dibatasi dia periode atau 10 tahun saja, tidak perlu berlama-lama. (Asim)