Bayar Dam Dapat Sertifikat dan BAZNAS Salurkan Dagingnya ke Indonesia

by
Jemaah haji yang membayar Dam di tempat resmi akan mendapatkan sertifikat dan BAZNAS salurkan dagingnya ke Indonesia. (Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Seluruh jemaah haji yang membayar Dam di tempat resmi akan mendapatkan sertifikat, dan  mulai tahun ini daging hewan Dam tersebut dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk disalurkan ke Tanah Air.

Tempat resmi dimaksud yaitu yang ditunjuk oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia yakni Rumah Potong Hewan (RPH) Maslakh Al-Ukaisyiyah di Mekah. Sebagai langkah awal, pembayaran Dam para petugas haji tahun ini (1444 H) dilakukan secara kolektif di tempat ini dan dagingnya akan didistribusikan ke Indonesia melalui BAZNAS RI.

Direktur Pendistribusian BAZNAS RI Ahmad Fikri yang tengah bertugas di Tanah Suci menyampaikan, tahun ini Kementerian Agama RI telah menunjuk Rumah Potong Hewan (RPH) Maslakh Al-Akaisyiyah di Mekah untuk pelaksanaan pembayaran Dam secara resmi. Maslakh Al-Ukaisyiyah di Mekah ditunjuk sebagai RPH pembayaran Dam karena memiliki prinsip yang amanah, transparan dan akuntabel.

Fikri menegaskan, syarat hewan Dam harus sehat dan tidak cacat serta harus memenuhi usia yang ditentukan sesuai dengan syariat Islam. “Semua kambing dan domba yang ada di Al-Ukaisyiyah tersebut telah disahkan oleh dewan syariah,” kata Fikri, saat dihubungi wartawan Selasa (4/7/2023).

Al-Ukaisyiyah, kata dia, juga memiliki 150 dokter hewan dengan 1.200 karyawan. Bahkan di musim haji seperti ini juru jagalnya berjumlah hingga 3.000 orang. RPH ini terletak di lahan seluas 20 hektare dan telah mendapat izin dari Kementerian Lingkungan, Air dan Pertanian Arab Saudi.

“Setelah proses penyembelihan, jemaah haji mendapatkan sertifikat resmi dari Al-Ukaisyiyah sebagai bukti telah melaksanakan Dam,” terang Fikri. Tahun ini, imbuhnya, BAZNAS akan menyalurkan daging Dam yang telah disembelih sebanyak 3.117 kambing atau akan menjadi sekitar 75 ribu pouch.

Pengelolaan daging hewan Dam selain sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat juga mengikuti Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) No. 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi tahun 2023/1444 H.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Sheikh Bandar Saeed Al Swehry dari pihak Al-Ukaisyiyah yang membantu pengurusan hewan Dam dari mulai penyembelihan hingga dapat dikirimkan ke Indonesia,” kata Fikri.

Sheikh Bandar Saeed Al Swehry juga yang menyerahkan sertifikat Dam kepada jemaah haji Indonesia setelah pelaksanaan penyembelihan hewan Dam, disaksikan oleh Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA, dan Dirjen PHU Kemenag RI Prof. Hilman Latief Ph.D. (Ful)