Kejagung Tetap Dalami Dugaan Penerimaan Uang Rp27 Miliar ke Menpora Dito Ariotedjo

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mendalami dugaan penerimaan uang sebesar Rp 27 miliar kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Hal itu salah satu materi pemeriksaan terhadap Dito Ariotedjo dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.

“Itu nanti bagian dari pemeriksaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaaksaan RI, Ketut Sumedana saat menanggapi tindaklanjut hasil pemeriksaan Dito Ariotedjo kepada wartawan, Selasa (4/7/2023), di Jakarta.

Ketut mengakui, dugaan penerimaan uang Rp 27 miliar terhadap Dito Ariotedjo diungkapkan salah satu tersangka yakni, Komisaris PT Solitchmedia Synergy Irwan Hermawan (IH). Dalam BAP itu, Dito Ariotedjo diduga menerima uang senilai Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo pada November-Desember 2022 untuk meredam kasus ini.

Uang puluhan miliar rupiah itu dikumpulkan dari konsorsium dan subkontraktor untuk meredam penyelidikan oleh Kejaksaan Agung, yang totalnya mencapai Rp 243 miliar.

“Ya penyidik masih mendalami, terkait dengan pengembangan BAP beberapa saksi dan dari surat dakwaan yang sudah dibacakan terkait dengan tersangka IH,” tegas Ketut.

Dalam kasus korupsi proyek menara BTS 4G di Kemenkominfo ini, penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Diantaranya adalah mantan
Menkominfo Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Sementara pihak swasta lainnya yakni, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan, serta Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.

Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia.

Johnny Plate telah didakwa merugikan negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus ini. Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Johnny selaku Pengguna Anggaran (PA) disebut telah memperkaya diri sebanyak Rp17.848.308.000. Tindakannya juga memperkaya pihak lain serta korporasi.

Johnny Plate didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Oisa