Baleg DPR RI Pastikan, RUU Desa Akan Dibawa ke Paripurna Sebelum Masa Reses

by
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi 3. (Foto : Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi memastikan,
Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa akan dibawa ke rapat paripurna sebelum tanggal 14 Juli 2023.

“Sebelum reses kita targetkan RUU ini sudah sah menjadi RUU usul inisiatif DPR RI,” kata Achmad Baidowi kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Seelasa (4/7/2023).

Kendati demikian, Awiek demikian politiss PPP itu akrab disapa menuturkan, RUU Desa tidak akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI, hari ini. Alasannya, karena RUU tersebut belum dilaporkan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.

“Kalau besok tidak masuk dalam agenda, karena ini belum dilaporkan ke Rapat Bamus,” jelas dia seraya menyampaikan, RUU Desa nantinya baru akan disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna.

Awiek juga menegaskan bahwa yang dibahas ini baru rancangan undang-undang versi DPR RI, karena jangan sampai menganggap yang sahkan itu yang berlaku.

“Ini (yang dibahas) masih menjadi usul inisiatif DPR RI,” pungkasnya.

Sebelumnya, Baleg DPR RI menyetujui draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI.

Persetujuan itu diambil dalam rapat Pleno DPR RI, Senin (3/7/2023) kemarin. (Jimmy)