DKUM Depok Akan Berikan NIB dan Sertifikat Halal Kepada Peserta WUB

by
Kepala DKUM Kota Depok (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, DEPOK – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, akan memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal gratis, bagi peserta Wira Usaha Baru (WUB).

Kepala DKUM Kota Depok Dede Hidayat kepada awak media di Depok, Selasa (27/6/2023) menjelaskan, Program 5.000 WUB besutan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, yang sudah memasuki tahun kedua itu, terus meningkatkan inovasi untuk para peserta.

Tahun ini, selain pelatihan dan pembinaan, tukasnya, peserta langsung mendapatkan NIB dan sertifikat halal gratis. Inovasi tersebut, terangnya, baru dilaksanakan untuk program 2023.

“Setelah peserta menyelesaikan pelatihan selama tiga hari, mereka langsung memperoleh NIB dan sertifikat halal. Ini inovasi baru kami, bagi para peserta WUB langsung diurus proses perizinannya, dapat NIB dan Sertifikat Halal,” paparnya.

Dede mengutarakan, NIB dan sertifikat halal sangat bermanfaat untuk pelaku usaha sebagai legalitas, namun juga sebagai sertifikasi jaminan produk dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kepemilikan NIB dan Sertifikat Halal, lanjutnya, dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memberikan jaminan dan kepastian.

“Lalu, memperluas jaringan distribusi produk dan memberi nilai tambah bagi produk yang dihasilkan. Semoga, dua legalitas ini dapat mereka manfaatkan maksimal, untuk usaha mereka,” ucapnya. (Rki)