Sebelas Bidang Tanah Milik Benny Tjokro Dititipkan ke Camat Parung Panjang, Kabupaten Bogor

by
by
Sebelas bidang tanah milik terpidana korupsi Benny Tjokro (Bentjok) yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung), dititipkan ke Camat Parung Panjang, Kabupaten Bogor. (Foto: Pusepnkum).

BERITABUANA.CO,JAKARTA – Kejaksaan Agung menitipkan 11 bidang tanah seluas 130.746 m2 milik terpidana korupsi Benny Tjokro (Bentjok) yang telah disita kepada Camat Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Kapuspenkum Kejaksaan RI, Ketut Sumedana mengatakan, penyerahan dan penandatanganan Berita Acara Penitipan Benda Sita Eksekusi milik terpidana Bentjok, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018, bertempat di Kantor Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

“Penyerahan berita acara penitipan sebelas bidang tanah milik terpidana Bentjok ini sebagai upaya Kejaksaan dalam pengembalian kerugian negara,” ujar Kapuspenkum dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/6/2023), di Jakarta.

Adapun kesebelas bidang tanah yang dititipkan ke Camat Parung Panjang, Kabupaten Bogor itu adalah
1. (Satu) bidang tanah atas nama PT Abdinusa Eka Persada seluas 1.423 M2.
2. (satu) bidang tanah atas nama PT Abdinusa Ekapersada seluas 3.485 M2.
3. Satu bidang tanah atas nama PT Abdinusa Ekapersada seluas 20.310 M2.
4. Sebidang tanah atas nama PT Abdinusa Ekapersada seluas 6.796 M2
5. bidang tanah atas nama PT Abdi Nusa EKA PERSADA seluas 3.630 M2.
6. Sebidang bidang tanah atas nama PT Abdinusa Ekapersada seluas 71.800 M2
7. Tujuh bidang tanah atas nama PT Abdinusa Ekapersada seluas 15.890 M2.
8. Sebidang tanah atas nama PT Abdinusa Ekapersada seluas 4.695 M2.
9. Satu bidang tanah atas nama PT Abdinusa Ekapersada seluas 270 M2.
10. Sebidang tanah atas nama PT Abdinusa Ekapersada seluas 642 M2.
11. Sebidang tanah atas nama PT Abdinusa Ekapersada seluas 1.805 M2.

Aset tersebut dititipkan kepada Camat Parung Panjang untuk ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, guna mendapatkan perawatan khusus.

“Dengan ketentuan tidak boleh mengubah bentuk, mengalihkan/memperjualbelikan. Apabila diperlukan untuk kepentingan lelang, Camat Parung Panjang wajib menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Ketut. Oisa