IOM Tangani 176 Pengungsi di Kota Kupang

by
IOM Kupang dan AJI Kota Kupang gelar Workshop bersama para jurnalis. (Foto: iir)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Dari data terakhir, International Organization of Migration (IOM) Kupang masih menangani 176 Pengungsi, yang berasal dari Afghanistan dan Pakistan.

Demikian Program Assistant IOM Kupang, Herman Rabu pada kegiatan Roundtable dan Media Workshop terkait Isu Migran dan Pengungsi, yang digelar IOM Kupang dan AJI Kota Kupang, di Hotel Sotis Kupang, Jumat (16/6/2023).

“Dari total 13 Ribuan Pengungsi di Indonesia, 176 Pengungsi yang ada di Kota Kupang, mereka berasal dari Afghanistan dan Pakistan,” ujar Herman Rabu.

Menurut Herman Rabu, dibandingkan jumlah tahun lalu sebanyak 205 Pengungsi, saat ini alami penurunan, karena sekitar 30 Orang Pengungsi sudah keluar ke negara ketiga.

“Saat ini ada beberapa Pengungsi yang sedang diproses, akan diberangkatkan ke negara ketiga,” ungkap Herman Rabu.

Dikatakan Herman Rabu, banyak yang telah dilakukan oleh IOM Kupang dalam membantu Pengungsi, salah satunya memberikan tempat berlindung di tiga hotel Kelas Melati, yakni Hotel Ina Boi, Hotel Lavender dan Penginapan Kupang Inn.

“Untuk pemenuhan kebutuhan akomodasi, kita koordinasi dengan pemerintah setempat, mulai dari RT sampai Pemprov NTT,” kata Herman Rabu.

Diakui Herman Rabu, untuk kebutuhan dasar sebelum tahun 2018, IOM menyediakan makanan jadi dan buah-buahan, kerjasama dengan vendor untuk makan pagi, siang dan malam.

“Tapi setelah tahun 2018 hingga saat ini, kita ganti dengan memberikan uang tunai, agar mereka bisa mengelola uangnya sendiri dalam memenuhi kebutuhannya,” tandas Herman Rabu.

Hal ini, aku Herman Rabu, sangat signifikan dalam mengurangi tingkat Stres para pengungsi dan tidak perlu lagi menunggu makanan diantar.

Sedangkan Kepala Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Loa mengatakan, dalam menangani pengungsi yang ada di wilayah Kota Kupang, telah dibentuk Satgas.

“Untuk memastikan pengungsi dalam situasi nyaman dan aman, tidak terganggu terkait dengan kejiwaan. Pemerintah Kota (Pemkot) membentuk Satgas,” kata Noce Nus Loa.

Hal ini, tambah Noce Nus Loa, sesuai dengan Perpres 125 tahun 2016, yakni pemerintah daerah wajib punya inisiatif untuk mendukung penanganan pengungsi bersama instansi terkait. (iir)