Bupati Epy Tahun Tetapkan Timor Tengah Selatan KLB Rabies

by
Bupati TTS, Epy Tahun.

BERITABUANA.CO, KUPANG – Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Epy Tahun menetapkan Kabupaten TTS sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies.

Penetapan tersebut tertuang dalam dalam Surat Keputusan nomor Dinkes. 07.3.1/2694/V/2023, tertanggal 30 Mei 2023.

Dalam penjelasannya, Epy Tahun mengungkapkan, penetapan ini berdasarkan laporan Kepala Puskesmas Oinlasi dan hasil Investigasi Tim Reaksi Cepat Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, tentang kejadian Gigitan Hewan Penular Rabies pada Minggu (2/4/2023), yang menyebabkan korban meninggal, serta adanya hasil Laboratorium yang menunjukan hasil Positif pada anjing di wilayah:

Secara rinci Epy Tahun menyebutkan, lokasi awal kejadian diketahui di Rt 04, Rw 02 Nitana Desa Fenun, Kecamatan Amanatun Selatan Kabupaten TTS, dengan jumlah korban satu orang meninggal dan delapan alami gejala Rabies. Dugaan penyebab kejadian tersebut akibat gigitan hewan anjing penular Rabies.

Berdasarkan data-data tersebut, lanjut Epy Tahun, dan hasil analisis epidemilogi serta mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1501 tahun 2010 tentang Penetapan Daerah Kejadian Luar Biasa (KLB), dengan ini ditetapkan bahwa kejadian di Kabupaten TTS ini sebagai KLB Rabies. (*/iir)