Soal Putusan MK, Denny Indrayana Tegaskan Tak Ada Pembocoran Rahasia Negara yang Dilakukannya

by
Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Denny Indrayana membantah isu bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Tidak ada putusan yang bocor, karena kita semua tahu memang belum ada putusannya (MK),” ucap Denny saat menjadi narasumber dalam Forum Legislasi bertema ”Mencermati Putusan MK: Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK dan Bocoran Sistem Pemilu” di Media Center Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Lebih jauh Wakil Menkopolhukam periode 2011-2014 ini menjelaskan bahwa dirinya memilih frasa ‘mendapatkan informasi’ dan bukan ‘mendapatkan bocoran’. Selain itu, dia mengklaim bahwa dirinya menulis ‘MK akan memutuskan’, bukannya belum memutuskan.

“Jadi tidak ada pembocoran rahasia negara dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik. Bahwa rahasia putusan MK tentu ada di lembaga tersebut, sementara informasi yang saya peroleh bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi maupun elemen lain di MK. Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK,” paparnya.

Bahkan dalam penjelasannya, Denny juga sempat menyinggung cuitan Menkopolhukam Mahfud MD yang menggunakan frasa ‘info A1’. Ditegaskan kalau ia tidak menggunakan istilah ‘informasi dari A1’ karena frasa tersebut mengandung makna informasi rahasia yang sering dari intelijen.

“Saya juga sudah sampaikan ke pak Mahfud soal itu. Jadi saya menggunakan frasa informasi dari ‘orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya,” sebut dia sembari berharapan agar putusan MK tidak mengembalikan sistem pemilu proporsional menjadi tertutup.

Terakhir, Denny menegaskan bahwa pilihan sistem pemilu legislatif bukan wewenang proses persidangan di MK, melainkan ranah proses legislasi di parlemen.

“Supaya juga putusan yang berpotensi mengubah sistem pemilu di tengah jalan itu tidak menimbulkan kekacauan persiapan pemilu,” pungkas Denny Indrayana. (Jimmy)

No More Posts Available.

No more pages to load.