Duel Dua Sahabat Gegara Helm, Satu Orang Tewas Luka Sabetan Celurit

by
Kapolsek Koja AKP Anak Agung Putra Dwipayana. (Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Koja mengamankan dua pemuda yang diduga melakukan membantu dan menganiaya seorang remaja berinisial MAH (17) di Jalan Dukuh Barat Raya, Lagoa, Koja, Jakut.

Kapolsek Koja, AKP Anak Agung Putra Dwipayana mengatakan, pelaku Indra Ramadhan (19) dan korban MAH (17) berduel pada Minggu (14/5/2023) dini hari lalu dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

“Korban dan pelaku merupakan sahabat sejak kecil,” kata Agung di Mapolsek Koja, Senin (22/5/2023).

Agung mengatakan, perkelahian ini diawali masalah sepele soal pinjam-meminjam helm.

“Jadi si pelaku meminjam helm kepada korban ya, namun helm yang dipinjam hilang sehingga korban meminta pertanggungjawaban kepada pelaku terkait hilangnya helm,” katanya.

Sebelum Lebaran, pelaku (IR) sempat meminjam helm milik korban (MAH) untuk dibawanya ke Pasar Senen, namun helm tersebut hilang. Pelaku sudah sempat membeli helm baru untuk mengganti helm yang hilang tersebut, tapi korban (MAH) tidak terima.

“Korban menganggap helm baru yang dibelikan Indra tidak sesuai kualitasnya dengan helm yang hilang,” ucapnya.

Korban lantas mendesak Indra untuk memberikan uang Rp 200.000 supaya dirinya bisa membeli helm sendiri.

“Karena pelaku tidak memiliki sejumlah uang untuk mempertanggungjawabkan, dia mohon waktu kepada korban,” ucap Agung.

“Namun, karena korban merasa tidak senang akhirnya di media sosial chatting-chattingan dan maki-makian,” lanjutnya.

Korban (MAH) pun terus mencaci-maki pelaku (IR) lewat media sosial hingga mengajak yang bersangkutan bertemu untuk berkelahi.

Pelaku (IR) pun datang dengan tangan kosong ke Jalan Dukuh Barat Raya tanpa tahu bahwa ternyata perkelahian yang dimaksud korban harus menggunakan senjata tajam.

“Pelaku tidak membawa sajam, akhirnya si korban (MAH) menyerahkan Sajam ke pelaku (IR) untuk saling duel,” katanya.

Duel pun tak dapat dihindarkan.
Indra membacok MAH beberapa kali hingga yang bersangkutan terkapar di lokasi.

Indra kabur, sedangkan MAH dibawa teman-temannya ke RSUD Koja, tapi nyawanya tak terselamatkan.

“Korban mengalami luka bacok di bagian ketiak sebelah kiri, luka robek di lengan sebelah kiri, dan di jari tengah tangan kanan,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, Polsek Koja lantas menerima laporan dari rumah sakit soal adanya korban pembacokan.

“Kami menerima laporan dari rumah sakit ada korban pembacokan. Dalam waktu 1 x 24 jam akhirnya bisa menangkap pelaku Indra di kediamannya di wilayah Koja,” tukasnya.

Selain mengamankan IR (19), Polsek Koja juga mengamankan pelaku lainnya NZR (17) yang ikut terlibat dalam perkelahian ini.

Selain keduanya, penyidik juga menyita barang bukti berupa dua bilah celurit serta pakaian dan handphone pelaku.

Akibat perbuatannya, IR (19) dan NZR (18) dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta pasal terkait undang-undang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.(CS)