Pemkot – Kejari Perpanjang MoU Bantuan Hukum Perdata dan TUN

by
Penjabat Walikota Kupang, George Hadjoh menandatangani MoU dengan Kajari Kupang. (Foto: iir)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Program pembangunan di Kota Kupang harus berjalan On The Track, sehingga tidak sampai berbenturan dengan persoalan hukum.

Demikian diungkapkan Penjabat Walikota Kupang, George Hadjoh usai penandatanganan Perpanjang MoU Bantuan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dengan Kejari Kupang, di Aula Garuda Kantor Walikota Kupang, Rabu (10/5/2023).

George Hadjoh beri apresiasi kepada Kajari Kota Kupang, Banua Purna dan jajarannya, yang selama ini sudah membantu mengawal Pemkot Kupang, sehingga seluruh proses pembangunan bisa berlangsung dengan baik dan kebutuhan masyarakat bisa terlayani.

“Sebagai pelayan masyarakat, kami berkomitmen agar semua program pembangunan harus berjalan ‘on the track’. Seluruh proses kerja harus berdasarkan aturan,” ujar George Hadjoh.

Sebagai seorang Sarjana Hukum, dirinya perlu kerja ekstra hati-hati. Sehingga dengan MoU ini jadi tidak kuatir lagi, karena mendapat dukungan dari Kajari dan jajarannya.

“Saat ini masih ada persoalan perdata yang tersendat, seperti persoalan dana PEM dan pembebasan lahan yang belum terselesaikan,” jelas George Hadjoh.

Untuk itu tambah dia, minta para Asisten, Sekda dan Kabag Hukum serta Kabag Kerja Sama segera menyiapkan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama ini sampai detail teknisnya, sehingga kemudian hari tidak terjadi masalah.

Kajari Kota Kupang, Banua Purba menjelaskan, lewat kerja sama ini Kejaksaan Negeri ingin memberikan sumbangsih bagi Pemkot Kupang, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi mereka sebagai Jaksa Pengacara Negara, baik berupa pelayanan hukum ataupun tindakan hukum lainnya.

“Kami menyarankan perlu ada target tertentu yang mau dilaksanakan atau produk bersama, supaya target Pemkot Kupang bisa terlaksana,” ujar Banua Purba.

Sebagai Pengacara Negara, tambah Banua Purba, mereka akan lebih berperan sebagai penasehat (adviser), yang memberikan pendapat hukum atau legal opinion sebelum Pemkot Kupang mengambil kebijakan.

“Tujuan MoU ini adalah agar semua program tepat sasaran, tepat manfaat, tidak melanggar hukum dan negara tidak dirugikan,” tegasnya.

MoU hari ini menurutnya akan menjadi induk. Setelah ini setiap satker atau perangkat daerah di Kota Kupang bisa mengajukan permohonan kerja sama seperti ini. (iir)