Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengedar Obat Daftar G, Spesialis untuk Tawuran

by
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto didampingi Kabid Humas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan pers kasus obat-obatan daftar G. (Foto: Kds)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap 3 tersangka masing-masing KHK alias A (55), AK (38), dan AAM (38). Ketiganya ditangkap karena melanggar tindak pidana mengedarkan obat terlarang jenis obat tramadol dan hexymer sebanyak 37,4 juta butir di gudang penyimpanan ilegal di Kedoya, Jakarta Barat. Obat ini sendiri  diimpor dari India.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto dalam keterangan persnya, Rabu (3/5/2023), menjelaskan, 3 tersangka adalah sebagai orang yang mengendalikan gudang penyimpanan dan mengedarkan obat-obatan tanpa izin tersebut diduga memiliki relasi dengan bandar jaringan internasional.

“Pengakuan ketiga tersangka obat ini berasal dari India lalu masuk ke Indonesia secara bertahap,” ujar Suyudi Ario Seto.

Berdasarkan hasil penyidikan, tramadol dan hexymer tersebut dibawa menggunakan kapal kargo dari India ke Indonesia melalui Singapura. Setelah sampai di Indonesia, obat-obatan tersebut kemudian disimpan dan dikemas oleh para pelaku di gudang yang berada di Kedoya, Jakarta Barat.

“Melalui kargo atau ekspedisi kapal dari India, kemudian transit di Singapura dan sampai ke Indonesia. Kemudian di-packing menjadi siap edar di salah satu ruko di Kedoya,” kata Suyudi

Untuk diketahui, lokasi gudang ilegal tersebut diketahui setelah jajaran Polres Metro Jakarta Barat menangkap sejumlah pemuda pelaku tawuran. Saat digeledah dan diperiksa, para pelaku terbukti membawa obat-obatan jenis G. Mereka dinyatakan positif, setelah dilakukan tes urine.

“Pengungkapan ini diawali dari patroli dan cipta kondisi oleh Polres Jakbar dan mengamankan beberapa pemuda yang melakukan tawuran,” kata Suyudi.

Kepada penyidik, pelaku mengaku mendapatkan obat jenis tramadol dan hexymer tersebut dari pengedar di kawasan Kedoya, Jakarta Barat.

Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kemudian berkoordinasi dengan Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk mendalami peredaran obat-obatan tersebut. Dari hasil pendalaman, penyidik gabungan menangkap seorang pengedar berinisial KHK alias Acuk dan menemukan gudang penyimpanan obat-obatan keras tersebut.

“Lalu dikembangkan dan berhasil menangkap pelaku AKA pada Jumat 14 April 2023 di rumah di Sunter. Dikembangkan lagi dan berhasil ditangkap AAM di apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara,” kata Suyudi.

Dari hasil pengungkapan obat terlarang tersebut dapat menyelamatkan anak bangsa sejumlah 37 juta 418 ribu jiwa.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Kds)

Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 UU RI nomor 36 tahun 2009.