Polres Cianjur Amankan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan

by
Kapolres Cianjur AKBP Azhari Kurniawan didampingi para PJU Polres Cianjur jumpa pers terkait kasus pembunuhan di Kp.Tipar, Desa Panyusuhan-Sukaluyu (foto: Humas Polres Cianjur)

BERITABUANA.CO, CIANJUR – Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pembunuhan dengan mengamankan dua tersangka dengan inisial HM dan S.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Cianjur AKBP Azhari Kurniawan saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Cianjur, Selasa (2/5/2023).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan yang dilakukan oleh jajarannya tersebut adalah kasus pembunuhan yang terjadi pada tanggal 23 April 2023 di Kampung Tipar, Desa Panyusuhan, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.

“Kasus pembunuhan tersebut, korbannya atas nama H. Cepi Abdurohman (53), warga Kampung Sukahegar, Desa Panyusuhan, Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur,” ujar AKBP Azhari.

Dari pengungkapan kasus tersebut, lanjut Kapolres, jajarannya juga berhasil mengamankan barang bukti berubah 1 buah kampak, 1 buah pisau kecil dan 1 set pakaian korban.

Kapolres lalu menjelaskan motif pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka. Menurutnya, tersangka terbakar emosi dan dendam kepada korban yang pernah melakukan penganiyaan kepada tesangka HM dan juga korban pernah meludahi adik ipar tersangka.

Saat menjalankan aksinya menghabisi korban, tersangka melakukan dengan cara memukul kepala bagian atas korban dengan senjata tajam jenis patik secara bertubi tubi yang dilakukan tersangka HM. Kemudian, tersangka S memukul perut korban dengan kampak ke bagian perut secara bertubi tubi hingga korban tidak berdaya.

“Lalu kedua pelaku meninggalkan korban dan pergi dari TKP tersebut,” jelas Kapolres Cianjur.

Kini, kedua tersangka yang sudah diamankan Polres Cianjur harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 338 jo pasal 170 ayat (2) Ke 3 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara”. pungkasnya (YAN)