Kalah Duel Tangan Kosong, 2 Pemuda Tusuk Lawannya Dengan Badik dan 1 Orang Tewas

by
Rilis Polsek Metro Penjaringan.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dua pemuda di kawasan Muara Baru, Panjaringan, Jakarta Utara membacok empat pemuda lawannya setelah kalah berduel Senin (24/4/2023) malam lalu.

Kedua pelaku yakni AP (22) dan AR (17) secara membabi-buta membacok empat pemuda lawannya hingga menyebabkan satu orang tewas.

Pembunuhan ini didasari AR yang tidak terima kalah berduel menggunakan tangan kosong dengan kelompok korban.

Kapolsek Penjaringan Kompol Bobby Danuardi mengatakan, peristiwa penganiayaan berujung kematian ini terjadi di Jalan Muara Baru Ujung, RT 015 RW 017 Kelurahan Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara.

“Waktu kejadiannya Senin, 24 April malam sekitar pukul 22.30 WIB lalu,” kata Bobby dalam rilisnya, Jumat (28/4/2023).

Keempat korban masing-masing berinisial ANB (22), MP (17), MF (21), dan RP (19). Akibat pembacokan ini, korban AN meninggal dunia saat dilarikan ke Rumah Sakit Duta Indah, Pejagalan.

Bobby menjelaskan, peristiwa ini bermula saat korban MP dan MF sedang melintas di sekitar Jalan Bandengan, Penjaringan, pada Senin malam.

Kedua korban tiba-tiba dicegat pelaku AR yang datang bersama teman-temannya.

“Pelaku dua (AR) bersama teman-temannya mencegat kedua korban dan menanyakan saksi (korban) satu (MP), karena ada permasalahan di antara saksi satu dan pelaku dua,” ucapnya.

Setelah mencegat korban MP, AR pun mengajaknya berkelahi tanpa menggunakan senjata alias tangan kosong.

Saat itu AR kalah telak dari MP, sehingga dirinya pun pergi dari lokasi dan kelompok lawan menganggap permasalahan pribadi antar keduanya sudah selesai.

Nyatanya AR bertolak dari lokasi untuk memanggil temannya sekaligus pelaku satu, AP dan meminta membawa senjata tajam jenis badik.

“Karena kalah dalam berduel dari saksi satu, maka pelaku dua menghubungi pelaku satu (AP),” tukasnya Bobby.

Setelah bertemu dengan para korban, para pelaku langsung melakukan penusukan menggunakan badik.

“Para pelaku langsung menusuk para korban menggunakan badik. ANB meninggal dunia sedangkan MF, MP, dan RP mengalami luka tusukan badik,” ungkapnya.

Usai menusuk para korban, kedua pelaku melarikan diri. Namun kurang dari 24 jam tim gabungan dari Satreskrim Polres Jakut dan Polsek Penjaringan berhasil menangkap keduanya.

“Kedua pelaku kami tangkap di tempat persembunyiannya daerah Muara Baru,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman kurungan badan maksimal 12 tahun.(CS)