PKS Diteken, Warga PCNU Jakarta Pusat Terlindungi Program BPJAMSOSTEK

by
BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Jakarta Salemba bersama Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jakarta Pusat tandatangani PKS. (Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Jakarta Salemba bersama Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jakarta Pusat melakukan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam penyelenggaraan jaminan sosial di Sekretariat PCNU Jakarta Pusat, Kamis (13/04/2023) malam.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata Marullah Matali, Wakil walikota Jakarta Pusat Chaidir, M.Si. Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta KH Samsul Ma’arif berserta sekretaris PWNU DKI KH M. Bahaudin, Ketua MUI DKI Jakarta KH Yusuf Aman MA, Ketua MUI Jakarta Pusat KH Robi Fadil Muhammad dan Ketua FKUB Jakarta Pusat Dr. KH . Ali Rahmat.

Di kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan kegiatan sosialisasi program dan manfaat jaminan sosial kepada seluruh peserta yang hadir dalam acara “Safari Ramadhan & Silahturahmi Ulama”.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Salemba, H. Didin Haryono mengatakan ini merupakan salah satu komitmen pemerintah melalui BPJAMSOSTEK untuk memastikan perlindungan pekerja.  “Tujuan dari penandatanganan PKS ini untuk memberikan perlindungan bagi semua anggota PCNU Jakarta Pusat, terutama pemuka agama dan tokoh agama,” ujar Didin.

Dalam PKS ini, PCNU Jakarta Pusat mengikuti dua program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan kerja (JKK).

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, beragam manfaat akan didapatkan oleh peserta. Diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi yang mengalami kecelakaan kerja. Selain manfaat tersebut, jika meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bekerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Namun apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta. Selain itu 2 orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta. “Harapan kami, kerjasama dengan PCNU Jakarta Pusat ini dapat diikuti oleh 5 PCNU lainnya di wilayah DKI Jakarta, agar seluruhnya terlindungi program BPJAMSOSTEK”, harap Didin.

Sementara itu Ketua PCNU Jakarta Pusat Gus Syaifuddin mengatakan kerjasama ini menunjukan bahwa Sebagai komitmen PCNU membantu dan mendorong program perlindungan terhadap mereka. Karena mobilitas mereka sangat tinggi rentan terhadap resiko kecelakaan maka sebagai bentuk perhatian kita terhadap mereka.

“Perlindungan BPJS ketenagakerjaan Sangat penting tidak hanya pekerja formal tetapi non formal juga. Terlebih seperti guru ngaji dan para ustad. Saya sering menemukan para ustad meninggal dalam melaksanakan tugas, punya anak dan keluarga dalam keadaan sulit”, ujar Syaifuddin. (Ful)