BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kasus penipuan dengan tersangka Ir.Burhanuddin (Komisaris Utama PT Kalpataru atau PT Mahakam Sawit Plantation Group/MSPG), bersama Muhammad Ali (Komisaris) sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak dua bulan lalu. Namun hingga saat ini JPU pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) tak kunjung melimpahkannya ke pengadilan, ada apa?
Berdasarkan surat serah terima berkas perkara dan barang bukti, JPU telah menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka pada 16 Februari 2022 yang diserahkan dua penyidik Bareskrim Polri.
Berkas perkara dan tersangka langsung di terima oleh JPU Abdul Sangadji, Jaksa Fungsional pada Jampidum. Serah terima berkas perkara dan tersangka dilakukan di Kejari Jaksel dengan disaksikan Jaksa Afiyanito dan Arnold Sinaga.
Dua tersangka ini dilaporkan pelapor bernama Freddy Tjandra atas dugaan kasus penipuan yang menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akte autentik dengan maksud menggunakan akta tersebut untuk penipuan jual beli tanah di Desa Kedawung Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada 2016 silam.
Bertele-bertelenya dan tak kunjung dilimpahkannya ke pengadilan diduga JPU main mata dengan tersangka. Jaksa beralasan, hingga saat ini tersangka akan berdamai.
Saat perkara Burhanuddin dan Muhammad Ali ini dikonfirmasi ke Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengaku masih akan mempelajari dan menelusuri ke Jampidum.
“Kami telusuri dulu ya, nanti diinfokan lagi,” kata Ketut saat dikonfirmasi, Jum’at (14/4/2023), di Jakarta.
Sementara itu Jampidum Fadil Zumhana saat dikonfirmasi soal dugaan adanya ‘main mata’ JPU ini memilih bungkam. Bahkan pesan singkat yang dikirimkan awak media hanya dibaca dan tak direspons sama sekali.
Sedangkan Direktur Tindak Pidana Umum dan Lainnya (TPUL) pada Jampidum, Bambang Gunawan saat dimintai komentarnya juga malah menghindar dari awak media.
Saat ditemui di Kejagung, Bambang langsung kabur dan masuk ke dalam mobil dinasnya, tanpa memberikan tanggapan apapun atas kejanggalan perkara yang sedang ditangani anak buahnya.
Seperti diketahui, tersangka Burhanuddin dan Muhammad Alli ini juga sebelumnya pernah terlibat kasus serupa dan ditangkap oleh Bareskrim Polri atas dugaan penipuan terhadap PT Wika Beton dan PT Sinar Indahjaya Kencana dengan kerugian sebesar Rp 233 miliar.
Kasus penipuan yang terjadi pada tahun 2016 silam itu kemudian dilaporkan PT Wika Beton ke Bareskrim terkait sertifikat lahan seluas 500 ribu meter persegi yang dibeli dari PT Agrawisesa Widyatama di Desa Karangmukti, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Namun hingga kini sertifikat lahannya tidak ada, diduga telah dijaminkan Burhanuddin di Bank Qatar National Bank (QNB) Indonesia.
Namun saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tersangka Muhammad Ali berhasil kabur. Dan hingga kini dia masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jaksel maupun Bareskrim Polri (atas kasus yang baru).
Sedangkan Burhanuddin yang menjadi tersangka kasus tersebut telah divonis 3 tahun 10 bulan penjara. Dia telah menjalani masa hukumannya 1,5 tahun penjara.
Diduga, molornya pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke pengadilan ini terkait dengan upaya Burhanuddin yang akan mengajukan bebas bersyarat (PB) atas vonis perkara sebelumnya. Oisa