Konflik Internal di KPK Ulah Pimpinan KPK Firli Bahuri CS

by
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. (Foto:*/ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo menilai konflik internal yang terjadi di KPK bersumber pada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan pimpinan KPK, yang mencopot Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

“Alih-alih memberantas korupsi malah sibuk konflik di internal yang celakanya dimulai dari tindakan Pimpinan KPK Firli Bahuri Cs,” kata Yudi kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).

Yudi menyoroti alasan pimpinan KPK dalam mencopot Endar. Dia menilai langkah itu terkesan politis mengingat tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan Endar hingga harus dilakukan pemberhentian masa kerja.

Yudi mengatakan masa penugasan kerja Endar di KPK yang habis pun tidak menjadi relevan. Hal itu merujuk adanya surat dari Kapolri kepada KPK untuk meminta Endar tetap bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

“Direktur penyelidikan sesuai pernyataan dewas tidak pernah kena sanksi etik. Artinya karir dan prestasinya mulus di KPK. Sementara dukungan dari rekan sejawat pegawai KPK pun mengalir deras kepada Brigjen Endar bahkan mengeluarkan surat terbuka sebagai bentuk perlawanan kepada pimpinan KPK,” katanya.

Menurutnya, kegaduhan yang terjadi di KPK saat ini merupakan bukti pimpinan KPK gagal dalam mengatasi konflik internal di lembaga antirasuah.

“Ketidakmampuan pimpinan KPK mengatasi konflik internal merupakan bukti gagalnya kepemimpinan mereka. Apalagi secara terang terangan mengembalikan pegawai yang sudah diperpanjang tanpa alasan jelas menyebabkan pertanyaan,” katanya.

“Jangan-jangan justru pimpinan KPK yang ingin memancing konflik dengan instansi lain. Padahal selama ini hubungan sudah harmonis dan sinergi,” tambah Yudi.

Lebih lanjut Yudi meminta peran aktif dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam mengatasi konflik yang terjadi di KPK. Laporan dari Endar kepada Firli dan Sekjen KPK Cahya H Harefa pun diminta segera ditindaklanjuti.

“Peran Dewas diuji lagi untuk dapat mengatasi persoalan ini. Pemeriksaan kepada pimpinan KPK termasuk Sekjen KPK merupakan kunci untuk menemukan pelanggaran etik yang terjadi,” katanya. (Ram)