Arsul Sani Dorong Pelaku Koruptor Dimiskinkan

by
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani (F-PPP) saat menyampaikan paparannya. (Foto : Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani menekankan agar proses penindakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi harus berjalan beriringan antara upaya pemenjaraan dan pengembalian kerugian keuangan negara, bukan hanya salah satu saja

“Penindakan hukum kasus korupsi harus bisa mengembalikan kerugian negara,” kata Arsul Sani dalam diskusi Empat Pilar Kebangsaan bertajuk ‘Peran Legislator Ungkap Keadilan Sosial Demi Selamatkan Pajak Negara’ di Media Center Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Menurut Arsul, UU Tindak Pidana Korupsi perlu direvisi agar lebih sesuai dengan Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi (UNCAC) 2003. Indonesia sendiri sudah meratifikasi konvensi tersebut.

Arsul juga menambahkan, seturut sila kelima Pancasila, keadilan sosial harus lebih diartikulasikan ke seluruh aspek kehidupan.

Ia menyebut pengartikulasian itu misalnya bisa dilakukan melalui rasio pajak dan transparansi.

“Salah satu bentuk artikulasi sila keadilan adalah transparansi yang semakin jelas terhadap mekanisme penganggaran, tidak ditutupi atau malah dikaburkan,” sebut Anggota Komisi III DPR RI ini lagi.

Karena itu, lanjut Arsul, bagaimana persoalan seperti transaksi janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu tidak terjadi lagi ke depan, maka ide untuk memiskinkan daripada memenjarakan orang, sangat tepat.

“Saya juga ingin ajak kita semua, setuju nggak kira-kira, ini saya anggap rakyat Indonesia, kalau fokus kita nggak sekadar menjarain orang? Karena hukuman penjara di Indonesia terlalu mudah lantaran banyaknya diskon hingga sunat hukuman,” katanya.

Arsul lalu menjelaskan alasan perlunya penerapan plea bargaining lantaran orang Indonesia cenderung tidak takut dipenjara. Menurutnya, orang Indonesia lebih takut ketika dimiskinkan.

“Itu saja belum tentu berhasil. Karena orang kita itu nggak takut kalau dipenjara, masih bisa pasang AC kok di sel, lah iya gitu, lo, yang takut memang benar kalau dimiskinkan, maka harusnya nggak perlu takut dimiskinkan, kan ada fase-fase, mekanisme plea bargain juga untuk…. Di sini (sistem hukum Indonesia) kan semuanya bersama, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana, kan begitu,” pungkas politisi dari PPP itu. (Asim)