Rusdi Taher: Bongkar Kembali Kasus Suap Reklamasi

by
Ketua Dewan Penasehat KAI, HM Rusdi Taher, SH., MH. (Foto: Rusdi Taher)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Dewan Penasehat Kongres Advokat Indonesia (KAI) HM Rusdi Taher SH MH meminta agar institusi penegak hukum seperti KPK atau Jajaran Jampidsus Kejaksaan Agung, membongkar secara tuntas kasus suap reklamasi yang telah menelan 2 korban, yaitu Arisman (mantan CEO PT Agung Podomoro Land) dan Sanusi (mantan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta). Keduanya kini dikabarkan sudah keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung.

Rusdi Taher yang juga pernah menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI pada tahun 1992-1997 dan kini berprofesi sebagai advokat ini menyatakan bahwa hukum
yang berintikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan, harus benar-benar ditegakkan di bumi pertiwi ini.

“Oleh karena itu penegakkan hukum dalam kasus reklamasi, jangan berhenti
menindak dan menghukum kedua orang itu saja, sedangkan yang diduga sebagai aktor intelektual dari kasus tersebut, ongkang-ongkang kaki, menari-nari di atas penderitaan orang lain serta bebas berkeliaran di dalam dan di luar negeri, karna memiliki kekuasaan ekonomi, dan banyak harta yang diduga dapat membeli segalanya, termasuk hukum,” kata Rusdi Taher, dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/4/2024).

Rusdi Taher yang dikenal sangat tegas dan tidak mengenal kompromi dalam memberantas kejahatan sewaktu menjabat sebagai Kajati DKI Jakarta, menegaskan, ia mengetahui banyak masalah di DKI Jakarta, termasuk banyak tahu mengenai kasus suap reklamasi, karena sebagai salah satu tokoh masyarakat, mantan Anggota Muspida DKI Jakarta banyak menerima informasi dari berbagai pihak yang menilai terdapat ketidakadilan dalam penegakan hukum kasus tersebut.

“Pertanyaannya adalah apakah benar cukup 2 orang yang saya sebutkan di atas, yang terlibat dalam kasus reklamasi? Apakah bos PT APL yang berinitial TKH benar-benar tidak terlibat dalam kasus suap reklamasi? atau malah mungkin dia adalah Aktor intelektualnya?,” tanya Rusdi Taher.

Bahkan Rusdi Taher menyatakan walaupun PT APL atau APG adalah sebuah perusahaan raksasa, akan tetapi jika cukup bukti menurut hukum melakukan kejahatan korporasi maka institusi penegak hukum jangan segan segan menetapkannya sebagai kejahatan korporasi.

“Banyak hal yang saya ketahui mengenai perusahaan tersebut, termasuk salah satu di antaranya adalah salah satu perusahaan klien saya sungguh sungguh diduga telah didzoliminya, karna merasa memiliki kekuatan ekonomi dan mungkin merasa dekat dengan lingkaran kekuasaan,” papar Rusdi Taher.

Ini menurutnya, domain aparat penegak hukum untuk menyelidikinya lebih mendalam dan tidak terkesan justru membebaskan yang bersangkutan dari
kesalahan, bahkan Rusdi Taher juga mengatakan diduga terdapat keanehan
dalam kasus ini karna tidak mengungkap secara tuntas kasus ini.

“Begitu pula yang disuap dalam kasus reklamasi, apakah benar hanya Sanusi yang terlibat? apakah anggota DPRD DKI Jakarta lainnya, atau pimpinan DPRD DKI Jakarta pada saat itu betul-betul tidak terlibat?,” tanya Rusdi kembali.

Menurut Rusdi Taher, hal itu sepertinya tidak masuk akal jika hanya 1 orang anggota DPRD yang terlibat dalam kasus tersebut.

Untuk itu ia minta saatnya sekarang ini institusi penegak hukum seperti KPK atau Kejaksaan Agung menunjukkan kepada masyarakat bahwa. “Hukum itu adalah panglima di negeri ini, dan bukan uang yang jadi Panglima”.

Mengakhiri pernyataannya Rusdi Taher mengingatkan kata-kata Bung Karno, Founding Father bangsa ini, “Mari berantas korupsi, karena korupsi bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan menyengsarakan rakyat Indonesia.”. (Kds)