Cegah HPHK dan OPTK, BKP Kupang Musnahkan Daging Kambing

by
Persiapan pemusnahan 15 Kg daging kambinh di Balai Karantina Pertanian Klas I Kupang. (Foto: ist)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Balai Karantina Pertanian (BKP) Klas I Kupang berhasil mencegah masuk dan menyebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) maupun Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), dengan memusnahkan 15 Kg daging kambing, karena tidak dilengkapi dokumen.

“Daging kambing yang dimusnahkan tersebut, berasal dari Kabupaten Sumba Timur,” ujar Kepala BKP Klas I Kupang, Yulius Umbu Hunggar, di Kupang, Jumat (31/3/2023).
Dijelaskan Yulius Umbu Hunggar bahwa tindakan pemusnahan, dilakukan sebagai upaya mencegah pemasukan dan penyebaran hama penyakit, dan juga sebagai sosialisasi kepada masyarakat, mengenai tugas dan fungsi Karantina Pertanian.
“Sesuai dengan arahan Kepala Badan Karantina Pertanian kepada seluruh unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia, agar tidak lengah berjaga di tempat-tempat pemasukan dari komoditas yang berpotensi membawa hama penyakit berbahaya,” ujar Yulius Umbu Hunggar.
Menurut Yulius Umbu Hunggar.
Yulius Umbu Hunggar  menyampaikan apresiasi atas kerjasama dan kolaborasi semua pihak, baik di bandar udara maupun pelabuhan laut juga Pos Lintas Batas Negara (PLBN) atas keberhasilan dalam menjaga Provinsi NTT bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD).
Kegiatan pemusnahan disaksikan oleh instansi terkait diantaranya Perwakilan Angkasa Pura Logistik, Satuan Tugas Bidang Pengamanan (Satgas Pam) Eltari, Aviation Security (AVSEC)dan Subkoordinator bidang pengawasan dan penindakan, juga Koordinator Fungsional Karantina Hewan. (*/iir)