Baznas Kota Depok Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

by
Ketua Baznas Kota Depok Endang Ahmad Yani (foto: rdk)

BERITABUANA.CO, DEPOK – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok, telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2023 atau Ramadhan 1444 Hijriah.

Hal itu mengacu pada Surat Keputusan (SK) Ketua Baznas Kota Depok Nomor: Kep-01/A/003/2023 tentang Besaran Zakat Fitrah Tahun 1444 H/2023 M.

“Kita menetapkan standar harga beras untuk zakat fitrah tahun 1444 H/ 2023 Masehi sebesar 2,5 Kg atau 3,5 liter beras atau berupa uang sebesar Rp 45.000,” ujar Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani, Jumat (31/3/2023).

Bagi muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut, tukasnya, dapat menyesuaikan.

Kemudian, zakat fitrah dapat dikelola oleh Badan Amil Zakat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) , yang Baznas bentuk.

Zakat fitrah, terang Endang, masyarakat tunaikan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

“Penerima manfaat zakat fitrah hanya ashnaf zakat, yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60, yakni fakir, miskin, amil, mu’allaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnus sabil,” imbuhnya.

Dasar pertimbangan yang Baznas gunakan adalah, Peraturan Menteri Agama nomor 52 tahun 2014 tentang syarat dan tata cara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah, serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif.

Pada pasal 30 ayat (1), tukasnya, bahwa beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 Kg atau 3,5 liter beras.

Lalu, ketentuan fiqih zakat yang membolehkan muzaki membayar zakat fitrah dengan uang, menurut syekh Taqiyuddin dan syekh Mardawi dari kalangan madzhab Hanabilah.

“Kemudian data harga beras yang disampaikan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok serta ketersediaan komoditas beras menjelang Ramadan dan Idulfitri 1444 H di Kota Depok cukup, sehingga dapat menstabilkan harga di pasar,” pungkasnya. (Rki)