Bawaslu akan Optimalkan Sosialisasi untuk Cegah Politik SARA di Pemilu 2024

by
Kantor Bawaslu RI. (Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Politik identitas dan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan atau SARA, diprediksi bisa kembali muncul di Pemilu 2024. Terkait hal ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berupaya mencegah politik SARA pada setiap pemilu dan pemilihan, mengoptimalkan sosialisasi, penyediaan Informasi publik, dan pendidikan politik kepada masyarakat, tim kampanye, relawan serta pasangan calon.

Demikian disampaikan. anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda, kepada awak media di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa ?14/3/2023).

Bawaslu, lanjut Hervyn, juga akan melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding/MoU dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), terkait pengawasan dan pencegahan konten internet berita bohong SARA, politik Identitas.

“Termasuk membangun kerja sama dengan pemangku kepentingan sosial media salah satunya Meta,” ucap Koordinator Sumber Daya dan Organisasi Bawaslu RI ini.

Hervyin menilai, munculnya politik SARA berdasar adanya ketimpangan sosial ekonomi di masyarakat. Akibatnya, kata dia, identitas mudah dijadikan faktor determinan untuk menyulut solidaritas kelompok, disamping adanya peran dari politikus atau individu tertentu saat melakukan komunikasi yang menyinggung psikologi massa.

“Isu SARA menjadi sangat masif dan menyebar ke ruang publik karena diproduksi dan dikapitalisasi oleh elite politik, seperti konsultan politik, anggota parpol, tim sukses, dan elite ormas tertentu, sehingga memberikan dampak ketegangan sosial,” ungkapnya.

Menurut Herwyn, politik SARA tidak bisa dibenarkan karena mendelegitimasi identitas tertentu dan mengunggulkan identitas yang lain. Padahal, kata dia, semua entitas identitas diakui sama dan sederajat tanpa membedakan satu dengan yang lainnya.

“Bawaslu bekerja secara taktis dengan menggerakkan sumber daya struktural organisasi pengawas pemilu untuk mencapai efektifitas pengawasan. Tidak lupa ada peran masyarakat dalam kegiatan pengawasan pilkada, untuk mendeteksi dan melaporkan dugaan pelanggaran terutama terkait dengan penggunaan isu SARA dalam kampanye,” pungkasnya. (Asim)