Terkait Keberadaan ORF Pertamina di Muara Karang, Kemenhub Lakukan DDT

by
Kasubdit Perambuan dan Perbengkelan Dit Kenavigasian Ditjen Hubla Kemenhub, Yudhonur Setyaji P bersama timnya melakukan kunjungan verifikasi lapangan terkait keberadaan Onshore Receiving Facility (ORF) PT. Pertamina di Muara Karang, guna pembuatan penyusunan rekomendasi penetapan DTT untuk memastikan keselamatan dan keamanan operasi kapal di perairan Indonesia. (Foto: Yus)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Terkait keberadaan Onshore Receiving Facility (ORF) PT. Pertamina di Muara Karang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan kunjungan verifikasi lapangan guna pembuatan rekomendasi penetapan Daerah Terlarang Terbatas (DTT).

Tim Verifikasi dipimpin langsung oleh Kasubdit Perambuan dan Perbengkelan Dit Kenavigasian Ditjen Hubla Kemenhub, Yudhonur Setyaji P.

“Kunjungan ini dilakukan dalam rangka verifikasi lapangan guna pembuatan penyusunan rekomendasi penetapan Daerah Terlarang Terbatas (DTT) untuk memastikan keselamatan dan keamanan operasi kapal di perairan Indonesia,” ujar Yudho kepada awak media usai kunjungan verifikasi, Rabu (8/3/2023).

Menurutnya, dengan adanya DTT dapat ditentukan wilayah penentuan terdapat batasan operasional kapal, sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan kapal.

Ia menyebutkan, PT Pertamina (Persero) meminta kepada Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk melakukan verifikasi lapangan guna pembuatan rekomendasi penetapan Daerah Terlarang Terbatas (DTT).

“Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan keselamatan operasi kapal di perairan Indonesia,” ucapnya lagi.

Yudho menjelaskan, pembuatan rekomendasi DTT sendiri sebenarnya merupakan tanggung jawab kewenangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), namun demikian dalam hal untuk melakukan verifikasi lapangan guna menyusun rekomendasi yang sesuai dengan kondisi lapangan, PT Pertamina mengundang Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

“Dalam kunjungan ini kami melakukan pengecekan dan pengamatan langsung terhadap fasilitas terkait di PT. Pertamina Muara Karang,” ungkapnya.

Ia berharap dengan adanya kunjungan verifikasi lapangan ini kiranya dapat memberikan informasi yang akurat dan valid untuk pembuatan rekomendasi penetapan Daerah Terlarang Terbatas (DTT) yang sesuai dengan kondisi lapangan.

Secara terpisah, Direktur Kenavigasian Budi Mantoro menyatakan bahwa Penetapan Daerah Terlarang Terbatas (DTT) sangat penting untuk menjaga keamanan operasi kapal di perairan Indonesia. “Kami mengapresiasi PT Pertamina yang berusaha untuk memberikan kontribusi dalam penyusunan rekomendasi yang akurat dan valid,” ujarnya.

Ia mengingatkan kepada semua pihak untuk selalu mematuhi aturan-aturan yang berlaku dalam penggunaan perairan Indonesia. “Diharapkan dengan adanya penetapan Daerah Terlarang Terbatas (DTT), operasi kapal dapat dilakukan dengan lebih aman dan terhindar dari risiko kecelakaan,” pungkasnya. (Yus)