Nurul Arifin: Pembahasan RUU Penyiaran di DPR RI, Belum Final

by
Nurul Arifin, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar. (Foto: Jimmy Ratax)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar (F-PG), Nurul Arifin mengatakan kalau pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran di DPR RI masih berjalan dan belum final. Bahkan, masih sangat terbuka peluang perubahan dari draf yang kini beredar di publik.

“RUU yang beredar bukan produk yang final,” kata Nurul Arifin kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Menurut Nurul, ada beberapa pasal dalam RUU Penyiaran yang mendapat kritik dari publik. Misalnya, Pasal 8A ayat (1) huruf (q) dan Pasal 42 yang memberikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) wewenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.

Pasal 50B ayat (2) huruf (c) yang memuat larangan isi dan konten siaran menayangkan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi juga menuai kritik.

“Terdapat beberapa pokok yang diatur dalam RUU Penyiaran ini, seperti pengaturan penyiaran dengan teknologi digital dan penyelenggaraan platform digital penyiaran, perluasan wewenang KPI, hingga penegasan migrasi analog ke digital atau analog switch-off,” ujarnya.

Dijelaskan bahwa RUU Penyiaran ini adalah perubahan kedua atas UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang sudah digulirkan sejak tahun 2012. Namun seiring dengan perkembangan teknologi, menurutnya perlu penguatan regulasi penyiaran digital khususnya layanan Over The Top (OTT) dan User Generated Content (UGC).

“Jadi secara substansi kita memang membutuhkan revisi UU Penyiaran ini,” imbuh Nurul sembari mengatakan kalau Komisi I DPR RI terus membuka diri terhadap masukan seluruh lapisan masyarakat terkait RUU Penyiaran.

Nurul Arifin juga menegaskan kalau RUU yang masih akan diharmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu tidak untuk membungkam pers.

“Tidak ada tendensi untuk membungkam pers dengan RUU Penyiaran ini,” pungkasnya. (Ery)