Kejaksaan Eksekusi Richard Eliezer ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat

by
by
Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E siap menjalani eksekusi putusan hakim PN Jakarta Selatan. (Foto: Puspenkum)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

“Pelaksanaan kegiatan eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (28/02/2023).

Ketut menuturkan, eksekusi dilakukan setelah jaksa eksekutor melengkapi berkas administrasi dalam rangka menempatkan Bharada E di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba yang beralamat di Jalan Percetakan Negara Nomor 88A, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Setelah melakukan tahapan proses penerimaan dan administrasi pemberkasan, lanjut Ketut, jaksa eksekutor juga menandangani Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang diikuti oleh semua pihak.

“Jaksa eksekutor Kejari Jakarta Selatan resmi mengeksekusi putusan pengadilan dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh terpidana (Bharada E) dan jaksa eksekutor serta pihak lembaga pemasyarakatan,” kata Ketut. Oisa