BPJAMSOSTEK Tanggung Biaya Pengobatan Anggota Satpol PP Korban Penusukan

by
BPJAMSOSTEK menanggung biaya perawatan dan pengobatan Rumah Sakit dari anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bernama Bagus yang ditusuk menggunakan gunting oleh pedagang kopi keliling. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau biasa dipanggil BPJAMSOSTEK menanggung biaya perawatan dan pengobatan Rumah Sakit dari anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bernama Bagus yang ditusuk menggunakan gunting oleh pedagang kopi keliling.

Team Pelayanan BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Salemba bergerak cepat untuk mengunjungi korban yang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat pada Jumat (24/02/2023). Tim menyampaikan kepada korban terkait BPJAMSOSTEK akan memberi pendampingan terhadap korban agar mampu bekerja kembali.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Salemba, Didin Haryono ditemui terpisah mengatakan anggota Satpol PP yang menjadi korban merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu berhak mendapatkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

“Untuk kejadian kecelakaan kerja ini akan diberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai sembuh secara medis dan tanpa batasan biaya”, ungkap Didin.

Lanjut Didin bahwa korban telah terdaftar sebagai peserta Penerima Upah (PU) pada 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sejak tahun 2019.

“Jadi ruang lingkup jaminan kecelakaan kerja ini adalah pada saat berangkat ke tempat kerja, saat penugasan dan saat kembali kerumah. Dalam hal ini pekerja saat bertugas dilapangan itu juga termasuk kecelakaan kerja,” ujar Didin.

Jika korban dalam masa pemulihan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh dan bisa bekerja kembali.

Didin menambahkan bahwa BPJAMSOSTEK memiliki 5 program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Kita tidak dapat menduga kapan musibah akan datang, sehingga kejadian ini merupakan cerminan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja,” tutup Didin.

Sebelumnya peristiwa penusukan ini terjadi di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Kamis (23/02/2023) siang. Insiden ini berawal saat Satpol PP menegur pelaku yang berdadang namun melawan arah di sekitar Bundaran HI. Kemudian pelaku tidak terima ditegur langsung turun dari sepeda dagangannya dan menyerang korban. Korban mengalami tusukan di lengan kiri dang mengeluarkan banyak darah. (Ful)