,

Kejagung Isyaratkan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

by
by
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny G Plate. (Foto: */ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo), tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengisyaratkan bakal ada penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Namun Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi saat dikonfirmasi justru menolak menjelaskannya dengan alasan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

“Nantilah, itu akan kita umumkan kalau memang ada. Karena ini masih belum selesai, dan kita masih dalami terus,” ujar Kuntadi saat menjawab adanya kemungkina penambahan tersangka dalam kasus tersebut, Senin (13/02/2023), di Jakarta.

Meski demikian, mantan Kajari Jakarta Pusat ini mengaku telah mengirim surat panggilan pemeriksaan terhadap Menteri Kominfo, Johnny G Plate sebagai saksi.

Dijelaskan, Johnny seharusnya menjalani pemeriksaan pada Kamis (9/02/2023) kemaren, namun karena kesibukannya maka pemeriksaan akan dilakukan pada Selasa (13/02/2023) besok, di Gedung Bundar, Kejagung.

“Ya besok kita tunggu, nanti kita lihat bagaimana perkembangannya,” kata Kuntadi menandaskan.

Seperti diketahui, sebelumnya Dirdik Jampidsus telah mengirim surat pemanggilan dan pemeriksaan saksi terhadap Johnny G Plate berdasarkan Nomor: SPS-418/F.2/Fd.2/01/2023, tertanggal 6 Februari 2023. Namun karena alasan kedinasan, Johnny menyanggupi akan hadir pada Selasa (12/02) besok.

Dalam kasus ini tim penyidik telah menetapkan lima tersangka. Mereka juga telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan proses hukum selanjutnya.

Adapun kelima tersangka yang dimaksud adalah, AAL (Anang Achmad Latief) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, GMS (Galumbang Menak Simanjuntak) selaku Direktur PT MORA Telematika, YS (Yohan Suryanto) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), MA (Mukti Ali) dari pihak PT Huawei Tech Investment dan IH (Irwan Heryawan) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Informasinya, tim penyidik juga telah menemukan dua dari kelima tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun Kuntadi masih merahasiakan dua calon tersangka TPPU dari lima tersangka perkara pokok korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo tersebut.

“Nantilah kita sampaikan, ini juga masih didalami lagi untuk TPPU-nya,” ujar Kuntadi menambahkan.

Untuk sementara ini kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Oisa