Percepat Penyediaan Infrastruktur di IKN, Pemerintah Gunakan Skema Kerja Sama

by
Desain Istana Negara di calon Ibukota Negara baru.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pemerintah tengah mendorong penggunaan skema Kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk mempercepat penyediaan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN). Bahkan, pemerintah telah menerbitkan tiga peraturan pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suminto melalui keterangan pers resminya, Jumat (10/2/2023).

Lanjut Suminto, inti Pusat Pemerintahan memang dibangun dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi selebihnya yaitu 80 persen investasi swasta diundang untuk berpartisipasi.

“Keterlibatan sektor swasta dalam pembiayaan pembangunan IKN harus disertai dengan tata kelola yang baik termasuk dalam memberikan kepastian nilai imbal hasil atas investasi yang dilakukan secara akuntabel, adil dan transparan,” ujarnya.

Ketiga aturan yang dimaksud yaitu pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 220 Tahun 2022 tentang Dukungan Pemerintah untuk Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Serta Pembiayaan Kreatif dalam rangka Percepatan Penyediaan Infrastruktur Di Ibu Kota Nusantara.

Kedua, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Dan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Ketiga adalah Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Suminto menjelaskan, sumber pendanaan dari APBN lebih difokuskan pada penyediaan infrastruktur dasar dan komplek pemerintahan utama, serta menjadi katalis untuk menarik dana swasta dalam pembangunan IKN.

Sedangkan sumber pendanaan dari luar APBN, masih dikatakan Suminto, perlu dioptimalkan baik melalui penerapan skema KPBU maupun skema pembiayaan kreatif. Skema tersebut perlu memaksimalkan peran serta sektor swasta dan menarik sumber-sumber dana non pemerintah untuk berpartisipasi dalam penyediaan infrastruktur di IKN.

“Ada dukungan fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi proyek, penjaminan pemerintah, serta pemrosesan dokumen skema pengembalian investasi melalui ketersediaan layanan (availability payment),” katanya. (Asim)