Lewat MoU, Anggota DPR RI Dapat Layanan Khusus di Stasiun Kereta Api

by
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar. (Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dalam menjalankan tugasnya, anggota DPR RI mendapat keistimewaan yang sudah diatur dalam UU MD3. Misalnya, dalam perjalanan darat maupun udara, wakil rakyat mendapat tempat yang berbeda dengan masyarakat pada umumnya. Untuk perjalanan menggunakan kereta api, anggota DPR RI menikmati pelayanan protokol tersendiri.

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, layanan khusus dan keprotokolan anggota DPR RI ini sudah mengacu pada UU Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta peraturan dan Tata Tertib DPR.

“Hal ini sangat membantu mobilitas anggota. Mudah-mudahan ini bisa memberi layanan keprotokolan maksimal agar dewan dapat kenyamanan dan hak-hak keprotokolan sebagai pejabat negara,” kata Indra Iskandar ketika memberi sambutan penandatanganan nota kesepahaman dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan PT Kereta Cepat Indonesia – China (KCIC) di gedung DPR RI, kompleks parlemen Senayan Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Perlu diketahui, kerja sama antara Setjen DPR RI dengan PT KAI dan PT KCIC ini diteken agar anggota DPR RI mendapat pelayanan khusus di stasiun kereta api.

Pada kesempatan itu, Dirut PT KAI Didiek Hartantyo mengemukakan, penandatanganan kerja sama hari ini merupakan yang kedua atau yang ketiga bagi KAI bersama DPR RI, sebagai landasan pelayanan keprotokolan di stasiun kereta api bagi pimpinan dan anggota DPR RI sesuai tugas dan fungsi masing-masing pihak.

Didiek menjelaskan, bahwa layanan khusus yang termasuk dalam ruang lingkup nota kesepahaman adalah pelayanan di stasiun, penyambutan, pelayanan kedatangan, penyediaan ruang tunggu VIP hingga tempat parkir bagi setiap anggota DPR RI yang datang maupun berangkat melalui stasiun kereta api.

“Jajaran KAI sudah memiliki prosedur penyambutan khusus bagi para wakil rakyat,”kata Didiek. Pihaknya kata dia lagi, pada kedatangan akan disambut. Apalagi jajaran KAI sudah dilatih , seperti di stasiun Gambir, Senen, maupun stasiun di daerah semuanya sudah diatur.

Di sisi lain, Dirut PT KCIC Dwiyana Slamet Riyadi mengemukakan, nota kesepahaman yang diteken ini sebagai penegasan posisi KCIC sebagai penyedia public service untuk mendukung aktivitas maupun mobilitas anggota DPR RI maupun jajaran Setjen DPR RI.
“Dengan MoU yang pertama ini, kami berharap bisa memberi pelayanan maksimal,”ujar Dwiyana. (Asim)