Komisi VIII DPR RI Minta Pemerintah Tak Beratkan Jemaah Haji dengan Biaya Rp69 Juta

by
Komisi VIII DPR konferensi pers soal biaya haji. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pemerintah diminta untuk tidak memberatkan jamaah haji. Permintaan disampaikan oleh Komisi VIII DPR RI, dalam menindaklanjuti usulan dari Kementerian Agama (Kemenag), terkait biaya haji yang mencapai Rp 69 juta per jemaah.

Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, proporsi 70 persen biaya yang dibebankan ke jemaah terlalu tinggi. Semestinyapembebanan ke jemaah itu bisa dikurangi.

“Kami berharap haji kita tahun ini tidak terlalu memberatkan jemaah, proporsi 70:30 persen menurut kami tahun ini belum pantas untuk diberlakukan,” kata Marwan dalam konferensi pers di DPR, Rabu (8/2/2023).

Marwan menyebut jika ingin mengubah biaya haji perlu dilakukan dalam beberapa tahap. Komisi VIII berharap Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) justru bisa menggandakan nilai manfaat dari yang semula 30 persen.

“Kalau hanya mengandalkan 70 (persen), 30 persen saja yang akan dilakukan subsidi bagi jemaah haji kita, tidak perlu ada BPKH, dibubarkan saja. Karena kalaupun seperti itu tanpa BPKH juga berjalan dengan sendirinya,” tutur Marwan.

Untuk diketahui, BPIH 2023 yang diusulkan Kemenag sebesar Rp 98,9 juta per jemaah. Dari dana itu, yang diusulkan ditanggung jamaah haji adalah Rp 69,1 juta. Sisanya disubsidi dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH. Atau dengan proporsi 70 persen tanggungan jamaah dan 30 persen subsidi dari BPKH. (Jimmy)