Berkas Dua Tersangka Kasus Perpajakan Dilimpahkan ke Penuntutan

by
by
Dua tersangka kasus perpajakan rugikan negara Rp224 miliar lebih saat akan dilimpahkan ke tahap penuntutan di Kejari Medan, Sumut. (Foto: Puspenkum).

BERITABUANA.CO,JAKARTA – Tim penyidik khusus pada Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan berkas, barang bukti dan dua tersangka kasus perpajakan yang merugikan negara hingga Rp 224 miliar lebih ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Kedua berkas itu atas nama tersangka LS dan S yang diserahkan penyidik Pajak kepada JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jum’at ( 03/02/2023).

Setelah menerima penyerahan berkas dan tersangka tersebut, lanjut Ketut, tim JPU segera akan mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara itu ke pengadilan.

Menurut Ketut, kasusnya bermula dari kedua tersangka yang
diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif melalui kedua perusahaan yang dimilikinya, dan menjual faktur pajak fiktif tersebut kepada perusahaan- perusahaan yang membutuhkan.

Akibat perbuatan tersangka LS dan S yang dilakukan sejak 2011 hingga 2015, negara mengalami kerugian Rp 244.836.899.130.

Atas Perbuatan kedua tersangka, penyidik mengenakan Pasal 39 A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kedua tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun hingga paling lama enam tahun serta dikenakan pidana denda minimal dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak, tandasnya. Oisa