Bawaslu Awasi Ketat Calon Titipan di Calon Anggota KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota

by
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Bawaslu RI pastikan melakukan pengawasan seleksi calon anggota KPU provinsi, kabupaten, dan kota. Terutama, dalam mengawasi adanya potensi calon titipan yang diloloskan oleh tim seleksi (timsel).

“Calon titipan pasti jadi perhatian. Kita butuh tanggapan masyarakat. Misalnya titipan itu dibawa-bawa sama parpol ‘ini calon’ saya, itu tidak boleh. Itu pasti jadi perhatian kami,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).

Ditegaskan Bagja, jika ditemukan adanya calon titipan, maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada KPU, agar menghapus nama tersebut dari daftar anggota KPU provinsi, kabupaten dan kota. KPU harus mengubah. Jika tidak, laporkan  ke DKPP.

Terkait rekrutmen timsel yang dilakukan tertutup, menurut Bagian, merupakan kewenangan dari KPU. Tapi masalahnya, jika anggota KPU daerah ikut dalam kampanye parpol.

“Yang penting tidak ikut tim kampanye, tim sukses. Misalnya dia tetanggaan sama Wakil Ketua DPRD, ini ASN, kemudian dibilang dekat dengan parpol, ya dekat, sebelahan rumahnya, kecuali yang bersangkutan kemudian ikut kampanye, baru jadi masalah,” tuturnya. (Ram)