Mantan Dirjen Industri Kimia Farmasi Kemenperin Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam

by
by
Kapuspenkum Kejaksaan RI, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers. ( Foto: Puspenkum).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) hingga kini masih mengusut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022.

Kali ini, mantan Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan tekstil Kementerian Perindustrian yang berinisial ASD diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut.

“Pemeriksaan ASD sebagai saksi diperlukan untuk memperdalam berapa jumlah kuota impor garam yang diperlukan, hingga realisasi yang terjadi saat itu,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan RI, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisanya, Selasa (31/01/2023), di Jakarta.

Diungkapkan, selain ASD tim penyidik juga memeriksa Kepala Biro Hukum Persidangan dan Humas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian periode 2018, yang berinisial IKHP.

Terkait kronologi kasus tersebut, menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus, Kuntadi menjelaskan, para tersangka secara bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota. Data yang terkumpul tersebut tanpa diverifikasi, bahkan malah direkayasa tanpa didukungan data-data yang cukup, sehingga ketika ditetapkan kuota ekspor terjadi kelebihan barang.

“Oleh karenanya maka terjadi penyerapan barang ke pasar garam konsumsi. Sehingga harga menjadi turun,” ujar Kuntadi menambahkan.

Dalam kasus tersebut, tim penyidik menetapkan mantan Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, berinisial MK, Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, berinisial FJ, Kepala Sub Direktorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, berinisial YA sebagai tersangka.

Kemudian, Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam, berinisial FTT dan SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco. Oisa