Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Bisa Chaos di Masyarakat

by
Ribuan Kades unjuk rasa di Gedung DPR RI guna menuntut perpanjangan masa jabatannya. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun, yang dituntut para Kades dalam aksi unjuk rasanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu, bisa menimbul chaos di maayarakat.

Kekhawatiran ini disampaikan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan berbicara dalam Gelora Talk bertajuk ‘Aparat Desa Unjuk Aksi, DPR Beraksi, Ada Apa?, Rabu kemarin (25/1/2023).

Kekhawatiran Anthony, jika satu periodenya adalah sembilan tahun, ketika ada ketidakpuasan dari masyarakat, maka yang terjadi adalah chaos. Tetapi Kalau (masa jabatan) empat tahun atau lima tahun bisa cepat, masyarakat menunggu bahwa masa jabatannya habis, bisa mengadakan pemilihan lagi.

“Tetapi kalau sembilan tahun, kalau baru tiga tahun dirasakan kepala desa sudah tidak bisa melayani masyarakat, maka yang terjadi adalah chaos, yang terjadi adalah demo dan penggantian-penggantian di tengah jalan,” kata dia.

Menurut Anthony, masa jabatan Kades yang singkat dapat membuktikan bahwa sosok tersebut adalah orang yang mampu bekerja dengan baik.

“Jadi, semakin pendek itu masa jabatan, tentu saja cukup untuk membuktikan bisa bekerja dan itu semakin baik. Makanya kalau di negara maju kebanyakan empat tahun,” tambahnya lagi.

Anthony juga menyoroti sikap DPR RI yang langsung menyatakan akan mempertimbangkan wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa. Menurutnya, itu hanya lah janji yang manis dilakukan DPR RI.

“Nah ini kan asal menjanjikan yang tadi itu. Jangan sampai asal menjanjikan, asal mengiming-imingi saja. Ladahal pada saat itu tidak bisa dibahas,” demikian Anthony Budiawan. (Ery)