Lampaui Target PNBP, Ditjen Hubla Kemenhub Kebut Susun Laporan Keuangan 2022

by
Dirjen Hubla Kemenhub, Arif Toha (kanan) memberikan penghargaan kepada jajarannya yang telah memberikan kontribusi PNBP melampaui target yang ditetapkan. (Foto: Ist).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pasca lampaui target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai melaksanakan proses penyusunan laporan keuangan Tahun Anggaran 2022 Unaudited.

“Laporan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan sesuai aturan yang berlaku. Saya berharap melalui proses penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2022 ini dapat mewujudkan tata kelola keuangan pemerintah yang bersih, transparan dan akuntabel,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Arif Toha.

Kabag Organisasi dan Humas Ditjen Hubla Kemenhub, Wisnu Wardana dalam keterangan persnya kepada beritabuana.co di Jakarta, Sabtu (21/1/2023) mengatakan, pada Tahun 2022 realisasi belanja Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebesar 97,36% dari pagu anggaran serta Penerimaan PNBP sebesar 127,58% dari target pendapatan yakni sebesar Rp4,62 triliun.

“Hal ini merupakan sebuah prestasi yang cukup membanggakan, jadi pada kesempatan ini saya menyampaikan penghargaan yang tulus kepada Satuan Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut atas pencapaian prestasi di tahun 2022,” ujar Dirjen Arif.

Kendati demikian, lanjut Dirjen Arif, ia mengingatkan bahwa besarnya realisasi belanja dan pendapatan tersebut harus disertai juga dengan proses pertanggungjawaban pengelolaan keuangan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2022 ini, menurutnya, memiliki tantangan yang cukup besar, yakni sudah diimplementasikannya penggunaan aplikasi SAKTI full modul dan aplikasi MonSAKTI. Proses perubahan sistem tersebut harus disertai dengan perubahan pola kerja dan penyesuaian proses bisnis dalam penyusunan Laporan Keuangan baik itu di tingkat Satker, Wilayah maupun Eselon I.

Tantangan berikutnya, jelasnya, adalah terkait penerapan PSAP (Standar Akuntansi Pemerintah) yang baru yaitu PSAP 16 tentang Aset Konsesi Jasa dan PSAP 17 tentang Properti Investasi.

“Sehubungan dengan penerapan PSAP 16, masing-masing Satker yang memiliki perjanjian konsesi non eksisting dan KPBU agar melakukan koordinasi lebih intens dengan pihak mitra terkait permintaan data realisasi hasil investasi mitra beserta Laporan Keuangan mitra yang akan dijadikan sebagai dokumen sumber dalam proses pencatatan aset konsesi jasa,” tandas Dirjen Arif.

Dikatakan, Kementerian Perhubungan telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan atas Pemeriksaan Laporan Keuangan selama 9 kali berturut-turut sejak tahun 2013 sampai dengan 2021. Tantangan untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian merupakan hal yang tidak mudah karena diperlukan kerja keras, komitmen, kolaborasi dan doa dari seluruh penanggungjawab pengelola keuangan mulai dari tingkat Satker hingga Eselon I.

“Saya berharap Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku subsektor yang memiliki jumlah Satker terbesar di Kementerian Perhubungan dapat memberikan kontribusi positif dalam proses mempertahankan opini WTP untuk kesepuluh (10) kalinya pada Laporan Keuangan Tahun 2022 ini,” tambah Dirjen Arif. (Yus)