Pemilu 2024, Tetap Menggunakan Sistem Proporsional Terbuka

by
Pemilu 2024. (Ilustrasi/Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024, tetap menggunakan sistem proporsional terbuka,  sesuai ketentuan Pasal 3d Undang-Undang Nomor 7/2017 Junct Pasal 6 Ayat 3a  Peraturan DKPP RI Nomor 2/2017.

Penegasan ini disampaikan Komisioner/Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik kepada awak media di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Senin (9/1/2023).

Ditegaskan Idham pula bahwa berkepastian hukum merupakan salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu. Implementasi prinsip tersebut bersifat imperatif dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional.

“Ketentuan Pemilu 2024 masih berdasarkan pasal 168 Ayat 2 UU Nomor 7/2017. Menurut ketentuan tersebut, sistem pemilu legislatif di Indonesia adalah proposional dengan daftar terbuka,” ujarnya lagi.

Dalam hal ini, lanjut Idham, Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

“Sistem proporsional pada Pemilu akan diputuskan usai sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK),” pungkasnya. (Jimmy)