Permen KP Nomor 16 Merugikan Nelayan Kepiting, Haji Uma Minta Dikaji Ulang

by
Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman yang biasa dikenal Haji Uma terima aduan Asosiasi Nelayan Kepiting Bakau Kota Langsa. (Foto: Humas DPD)

BERITABUANA.CO, LANGSA – Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman yang biasa dikenal Haji Uma terima aduan Asosiasi Nelayan Kepiting Bakau Kota Langsa, terkait terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 16 tahun 2022, Minggu (8/1/2023).

Permen KP Nomor 16 tahun 2022 terutama pada pasal 8 ayat (1) tentang penangkapan, lalu lintas dan/atau pengeluaran kepiting, pada poin b, lebih spesifik mengatur soal ukuran kepiting yang boleh ditangkap maupun dikirim atau diekspor, yang mana ukuranya harus 12 cm ke atas per ekornya.

Oleh sebab Hamdani Latif selaku selaku ketua Asosiasi nelayan kepiting bakau kota Langsa khususnya di Langsa mengharapkan kepada Haji Uma untuk bisa menklarifikasi terkait aturan yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI yang dianggap dapat merugikan para nelayan kepiting. Jumat (06/01/2023) saat menemui Haji Uma  disela kunjungan reses di Kota Langsa.

“Dengan terbitnya Permen KP Nomor 16 tahun 2022 dapat menyengsarakan kami para nelayan kepiting dan pengusaha kepiting dikarenakan aturan tersebut dinilai sepihak, tanpa melihat kondisi ataupun karakter kepiting ditiap-tiap daerah, terutama di kota Langsa,” ungkap Hamdani Latif.

Mereka berharap kepada Haji Uma dapat menyampaikan anspirasi mereka kepada Kementerian KP untuk mengkaji ulang Permen yang sudah diterbitkan.

“Tentunya kami harap melibatkan masyarakat dipesisir ketika ingin membuat sebuah regulasi dan jangan memutuskan sepihak yang dapat merugikan kami para petani kepiting bakau,” puntanya.

Haji Uma sendiri menanggapi keluhan para nelayan kepiting bakau tersebut ia berjanji akan meneruskan anspirasi mereka kepada kementerian terkait.

“Ia insyaallah surat petisi dari mereka sudah kita terima, anspirasi ini nantik akan kita teruskan dan diskusikan dengan komite II DPD RI nantinya di Jakarta untuk ditindak lanjuti ke kementerian Kelautan dan Perikanan RI,” kata Haji Uma

Ia juga mengingat kalau mitra kerja Kementerian KP ada di Komite II DPD RI, namun secara konstitusi dirinya tetap perjuangkan secara bersama-sama anspirasi ini.

“Waktu pun saya saat ini berada di Komite IV DPD RI, jelas Haji Uma yang mengatakan terkait keluar Permen KP Nomor 16 Tahun 2022 tersebut harus dikaji ulang.

“Mengingat  setiap kepiting di kabupaten kota di Indonesia berbeda-beda bentuknya dan ukurannya maka ini juga harus dikaji ulang Permen yang sudah diterbitkan oleh Kementerian KP agar tidak terjadi kesenjangan sosial di tengah-tengah masyarakat pesisir khususnya,” imbuh Haji Uma.

Sedangkan Anggota DPRK Kota Langsa Zulkifli dari Partai Aceh juga mengatakan sebelumnya para Asosiasi Nelayan Kepiting Bakau sudah mengadukan persoalan Permen yang diterbitkan oleh Kementerian KP kepada mereka.

“Kami sudah menanggapi dan audiensi dengan para nelayan kepiting kota Langsa bahkan kami sudah menyurati Kementerian KP yang bahwasanya aturan ini sangat memberatkan para nelayan Aceh khususnya secara nasional masyarakat wilayah pesisir,” ujar Anggota DPRK Kota Langsa  Zulkifli.

Dia juga meminta kepada Kementerian KP untuk dikaji kembali aturan yang sudah diterbitkan ini dan juga meminta kepada Senator Aceh H Sudirman juga bisa memperjuangkan nasip para nelayan di wilayah pesisir, secara bersama-sama. (Kds)