Pileg Proporsional Tertutup, Begini Respon Anak Buah AHY

by
Wakil Sekertaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat, Irwan (Fecho). Foto: Ist

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat Irwan berpendapat bahwa pemilihan legislatif yang dilakukan dengan sistem proporsional tertutup sebagai bentuk kemunduran demokrasi Indonesia.

Hal tersebut mencuat uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), di antaranya Pasal 168 Ayat 2 yang berbunyi; “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.”

Dengan proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politik, sedangkan dengan proporsional terbuka harus mencoblos parpol dan nama calon legislatif (caleg).

“Kita harus menegakkan kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat akan tercipta apabila rakyat dapat menentukan kepada siapa aspirasinya mereka wakilkan,” kata Irwan, di Jakarta, Sabtu (31/12/2022).

Di internal Partai Demokrat, sambung pria yang akrab disapa Irwan Fecho ini, membuka ruang kompetisi yang demokratis dan sehat secara setara. Ketum Demorat AHY, kata dia, mengamanahkan kader-kader partai untuk membangun hubungan soliditas antara pemilih (masyarakat) dengan para calon legislatif dan partai secara paralel.

Apabila kita kembali ke sistem proporsional tertutup, sebut dia, maka hubungan Caleg dan pemilih (masyarakat) secara langsung akan terputus. “Kami tidak merekomendasikan itu karena tidak mencerminkan kedaulatan rakyat yang demokratis, sehat, dan seimbang (check and balances),” papar legislator dari Dapil Kalimantan Timur ini.

Angin segar perubahan menuju Indonesia lebih baik, menurut dia lebih terjamin di Pileg dengan sistem proporsional terbuka daripada tertutup. Karena sistem proporsional terbuka mengedepankan partisipasi penuh rakyat dalam menentukan pilihannya.

“Jangan atas nama prosedural seperti efisiensi anggaran, kepraktisan operasional, dan hal-hal lainnya yang bersifat teknis tersebut malah mengalahkan hasil bersifat substantif seperti partisipasi publik, demokrasi, dan kedaulatan rakyat,” pungkas anggota Komisi V DPR RI tersebut. (JAT)