PKS Desak Hak Angket Pemilu Digunakan DPR RI, Demokrat: Harus Jelas Dulu

by
Rapat Paripurna. (Ilustrasi/Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Aus Hidayat Nur menggulirkan pentingnya hak angket dilakukan untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu 2024.

Dia mengingatkan, bahwa Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi bangsa Indonesia. Gelaran demokrasi ini,sebut dia, harus tetap dijaga agar terlaksana dengan langsung umum bebas rahasia jujur, dan adil.
Kemudian, munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu, perlu direspon secara bijak dan proporsional.

“Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam UUD dan UU bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan,” kata Aus Hidayat saat melakukan interupsi dalam rapat paripurna pembukaan masa persidangan DPR RI di kompleks parlemen Senayan Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Jika memang kecurigaan atau praduga masyarakat itu terbukti kata dia, maka bisa ditindaklanjuti sesuai undang-undang dan jika tidak terbukti ini bisa mengklarifikasi dan menjaga integritas pemilu.

“Sehingga kita bisa meresponnya secara bijak dan proporsional,” ujarnya.

Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR pada kesempatan itu Herman Khaeron mengatakan, hak angket adalah hak konstitusional. Namun dia mempertanyakan yang mau diangket kan, apa yang akan diselidiki.

“Harus jelas dulu sehingga kemudian tidak serta merta bahwa menuduh kecurangan bahkan menggradasi terhadap hak konstitusional rakyat hak suara rakyat yang telah dicurahkan dalam pemilu. Kalau brutalnya brutal di mana begitu? Karena ini yang harus didudukan kembali supaya tidak ada informasi yang bias kepada masyarakat,” kata Herman.

Meski begitu, Herman menyarankan supaya usulan hak angket dilakukan saja tetapi disertai apa isinya dan itu tentu nanti yang akan dibahas bersama, supaya tidak perlu membangun wacana kecurangan .

“Ini adalah pemilu yang tentu juga menjadi tugas kita bersama untuk mengawal, untuk mengawasi dan bahkan dalam perhitungan ini ya tentu kita bagaimana untuk bisa menentukan setuntas-tuntasnya dengan dengan waktu yang telah ditetapkan. Jika hal-hal lain, saya kira tugas konstitusional bisa digunakan, namun tentu kita harus juga memperjelas kepada publik jangan sampai publik betul-betul tidak mendapatkan informasi sebenar-benarnya . Ini penting karena DPR adalah bagian daripada pengambil keputusan di dalam pelaksanaan pemilu,” kata Herman. (Asim)