Jelang Nataru, Disperdagin Depok Awasi Pompa Ukur BBM SPBU

by
Kepala Disperdagin Kota Depok Zamrowi ikut mengawasi pompa ukur SPBU (foto: kmf)

BERITABUANA.CO, DEPOK – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok menggelar sidak atau peningkatan pengawasan Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) ke seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Kegiatan tersebut,  mengacu pada instruksi Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan RI, perihal peningkatan pengamatan, pengawasan dan pemantauan metrologi legal menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru (Nataru) 2023.

Kepala Disperdagin Kota Depok Zamrowi mengatakan, biasanya pada momentum tertentu seperti menjelang lebaran atau Nataru, konsumsi BBM biasanya meningkat.

“Oleh karena itu, pengawasan diperlukan untuk memastikan bahwa UTTP yang digunakan sudah tepat ukuran, takaran dan timbangannya,” tukasnya, Jumat (23/12/2022).

Meski Depok bukan jalur mudik, katanya, tapi masyarakat yang akan melakukan mudik mengisi bensinnya pasti di dalam kota.

“Untuk itu, harus kami lakukan pengawasan rutin untuk meyakinkan konsumen aman isi bensin di Depok,” tegasnya.

Selain pengawasan, pihaknya memberikan sosialisasi program 3M (Masyarakat Melek Metrologi), dengan penempelan stiker dan banner 3M, di SPBU-SPBU.

“Tujuannya untuk mengenalkan metrologi kepada masyarakat dan mengajak masyarakat, untuk menjadi konsumen cerdas dengan mengenali tanda tera sah pada UTTP yang digunakan untuk bertransaksi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok, Zaki Mubarok menjelaskan, pengecekan takaran pompa ukur BBM, akan dilakukan di 72 SPBU se-Kota Depok. Kegiatan itu akan berlangsung sampai akhir Desember 2022.

“Alhamdulillah sampai saat ini pom bensin yang kami ukur, sesuai takaran pompanya,” jelasnya.

Selain ke SPBU, sambung Zaky, pihaknya juga melakukan pengawasan Barang Dalam Kemasan Terbungkus (BDKT), terhadap produk makanan di pasar modern (Supermarket).

“Langkah ini dilakukan untuk melindungi konsumen, agar ketika membeli suatu produk yang tertera isi bersihnya, konsumen bisa mendapatkan sesuai dengan haknya,” pungkasnya. (Rki)