JPU Pikir – Pikir atas Vonis Empat Tahun Penjara Tiga Terdakwa Korupsi PT Garuda Indoensia

by
by
Tiga Terdakwa kasus korupsi PT Garuda Indonesia di vonis masing-masing empat tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: */ist)

BERITABUANA. CO, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Ketut Sumedana mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir atas vonis 4 tahun penjara terhadap 3 terdakwa perkara korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. tahun 2011–2021.

“Jadi, sampai hari ini (Kamis, 22/12) Tim JPU masih pikir-pikir dan belum menentukan sikapnya atas putusan tiga terdakwa perkara korupsi di PT Garuda Indonesia,” ujar Ketut dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (22/12/2022), di Jakarta.

Menurutnya, pada persidangan Rabu (21/12), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis terdakwa Albert Burhan, Setijo Awibowo, dan Agus Wahjudo masing-masing dijatuhi 4 tahun penjara.

Majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut karena menyatakan terdakwa Albert Burhan, Setijo Awibowo, dan Agus Wahjudo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan pesawat pada PT Garuda Indonesia tersebut.

Majelis menilai bahwa, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 4 tahun dan membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan,” katanya mengutip amar putusan majelis hakim tersebut.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan masa hukuman pidana yang dijalani dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Majelis hakim juga menyatakan, seluruh barang bukti dikembalikan kepada penyidik untuk digunakan dalam perkara lain dan menetapkan terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

“Atas putusan majelis hakim tersebut, masing-masing terdakwa dan penuntut umum menyatakan pikir-pikir,” kata Ketut. Oisa