Catatan Akhir Tahun LBH APIK, Ayah Kandung Pelaku Seksual Capai 29 Persen

by
LBH APIK NTT usai penyampaian Catatan Akhir Tahun 2022. (Foto: iir)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Dilihat dari sisi kualitas, kekerasan seksual yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya, sangat memprihatinkan, yakni mencapai 29 Persen.

“Seharusnya anak akan merasa aman dan nyaman jika berkumpul bersama keluarga. Karena keluarga seharusnya bisa mengayomi dan melindungi mereka,” tandas Direktur LBH APIK NTT, Ansi Rihi Dara pada acara Sosialisasi carilayanan.com dan launching Catatan Akhir Tahun LBH APIK NTT, di OCD Lasiana, Rabu (21/12/2022).

Namun, pada kenyataannya, tegas Ansi Rihi Dara,  orang tua dan keluarga dekat justru menjadi momok yang menakutkan bagi anak dan perempuan.

“Catatan akhir tahun LBH APIK NTT, yang memuat Riset media dan Riset pengaduan Kasus menunjukkan hal tersebut,” ujar Ansi Rihi Dara seraya menambahkan, kekerasan ini meningkat, ditengah upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak.

“Keseriusan pemerintah, tertuang pada sejumlah regulasi yang dibuat, untuk memberikan perlindungan seperti UU 23 tahun 2002, UU no 23 tahun 2004, UU no 21 tahun 2007  dan terakhir UU 12 tahun 2022. Tapi sangat disayangkan, belum mampu menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak,” sesalnya.

Hasil liputan media selama tahun 2022, tandas Ansi Rihi Dara, memperlihatkan data yang mencengangkan terkait kakerasan seksual. Dari total Kasus yang diliput media, 51 Persen merupakan Kasus kekerasan seksual, yang perinciannya yakni 40 Persen merupakan kasus percabulan/perkosaan, 4 Persen merupakan kasus pelecehan seksual, 4 Persen lainnya merupakan revenge porn atau menyebarkan konten ketelanjangan dari pacar.

“Selebihnya, dua Persen merupakan Kasus Prostitusi Online dan 1 Persen lainnya diwakili pada Kasus Perkosaan terhadap perempuan difabel, perkosaan yang menyebabkan korban meninggal dan kawin tangkap,” papar Ansi Rihi Dara.

Pihaknya merasa miris, dari  51 Persen tersebut, 4 Persen Kasus kekerasan seksual, dan 87 Persen korban adalah anak -anak. Bahkan pelakunya adalah orang yang seharusnya menjadi pelindung dari anak tersebut.

“Data menunjukkan bahwa 29 Persen pelaku adalah orang tua korban, 35 Persen pelaku merupakan keluarga dekat, 20 Persen pelaku adalah pacar korban,” ungkapnya.

Sedangkan empat persen, tambah Ansi Rihi Dara, merupakan orang yang tidak dikenal  yang teridentifikasi sebagai pelaku.
“Fakta ini seakan akan mematahkan anggapan bahwa rumah merupakan tempat yang aman bagi perempuan dan anak, karena hampir seluruh Kasus kekerasan seksual berawal dari dalam rumah tangga,” kata Ansi Rihi Dara.

Pada kesempatan tersebut, Ansi Rihi Dara juga menyampaikan potret dalam laporan pengaduan yang masuk di LBH APIK NTT, yang didominasi  Kasus KDRT.

“Dari total 118 kasus yang ditangani pada  tahun 2022  ini, 38 Persen merupakan kasus KDRT, selebihnya  16 Persen merupakan kasus perkosaan, 7 Persen kasus percabulan, 4 Persen kasus perzinahan, 7 Persen kasus Ingkar janji menikah dan 10 Persen kasus perceraian yang disebabkan oleh KDRT maupun perselingkuhan,” urai Ansi Rihi Dara. (iir)