SP Pos Indonesia Tandatangani PKB, Menaker Minta Para Pihak Jalankan Aturan

by
Manajemen PT Pos Indonesia tandatangi PKB dengan SPPI dan SPPI–KB. (Foto: Ist.)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Manajemen PT Pos Indonesia dengan Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) dan Serikat Pekerja Indonesia Kuat Bermartabat (SPPI–KB) di Jakarta, Senin (12/12/2022).

Dalam kesempatan ini Ida Fauziyah mengungkapkan kebahagiaannya setiap menyaksikan PKB antara manajemen perusahaan dan serikat pekerja/buruhnya. “Saya selalu semangat kalau disuruh datang penandatangan PKB mau di perusahaan BUMN, mau di perusahaan swasta karena saya menyaksikan orang  lagi berbahagia karena bertemu kepentinganya dalam sebuah perjanjian kerja bersama,” ungkapnya.

PKB untuk periode 2022-2024 ditandatangani oleh Direktur Utama PT Pos Indonesia, Faizal Rocmad Djoemadi, Ketua SPPI, Iwan Suryanegara, dan Ketua SPPI–KB, Akhmad Komarudin. Ida menjelaskan, PKB yang baru saja ditandatangani ini memuat aturan yang menjadi kepastian hukum bagi manajemen perusahaan dan serikat pekerja/buruh.

Untuk itu, ia meminta kedua belah pihak agar berkoitmen dalam menjalankan aturan tersebut. “Penting kami ingatkan bahwa penandatangan PKB oleh pimpinan perusahaan dan ketua serikat pekerja/buruh yang tadi telah kita saksikan bukanlah bagian akhir dari pembuatan PKB,” kata Ida.

Dikatakan demikian, karena masih ada kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak yaitu melakukan sosialisasi PKB kepada seluruh pekerja/buruh agar semua dapat memahami dan menjalankan PKB dengan sebaik-baiknya.

Selain itu Ida berpesan kepada kedua belah pihak agar apabila di kemudian hari terdapat perbedaan pendapat atau perbedaan penafsiran terkait pelaksanaan PKB, hendaknya selalu mengedepankan dan mengutamakan penyelesaian dengan cara kekeluargaan dan mengutamakan win-win solution dibanding kepentingan kelompok semata.

“Jangan pernah melibatkan siapa pun yang tidak berkepentingan, tidak berwenang dan tidak kompeten dalam menyelesaikan permasalahan, karena tentunya pihak luar akan hanya menambah permasalahan menjadi pelik,” pungkasnya. (Ful)