Ditengah Kontroversi, DPR RI Tetap Sahkan RKUHP Jadi UU

by
Wakil Ketua DPR RI dari F-Gerindra, Sufmi Dasco saat pimpin Rapat Paripurna DPR RI. (Foto: Asim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA –  Setelah melalui proses panjang dan alot, DPR RI akhirnya menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai Undang-Undang (UU).

Persetujuan Keputusan Tingkat II  diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke 11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022, yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona HM Laoly hadir mewakili pemerintah.

Sebelum mengetuk palu, Sufmi Dasco Ahmad menanyakan kepada peserta rapat paripurna, “Selanjutnya, saya akan menanyakan kepada setiap Fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Pidana dapat disetujui ?” Yang dijawab “Setuju” peserta sidang diiringi ketukan palu Dasco tanda persetujuan.

Sebelumnya, Dasco menyatakan bahwa seluruh Fraksi di DPR RI menyepakati agar RKUHP dibawa dalam rapat paripurna. Namun, kata dia, ada satu Fraksi yaitu F-PKS yang menyepakatinya dengan catatan.

“Kita sudah tahu bahwa semua Fraksi sepakat dan Fraksi PKS sepakat dengan catatan. Saya sudah memberikan kesempatan kepada Fraksi PKS untuk memberikan catatan dan kesempatan pada Sidang Paripurna hari ini,” jelasnya.

Sebelum persetujuan, Rapat Paripurna juga telah memberikan kesempatan kepada Komisi III DPR  RI menyampaikan laporan RKUHP. Pembacaan laporan disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau  Bambang Pacul.

Pacul menyatakan, pihaknya bersama pemerintah sudah menindaklanjuti seluruh pendapat dan masukan terhadap draf RKUHP. Pembahasan RKUHP disebut terbuka dan penuh kehati-hatian.

“Beberapa isu krusial itu sudah dilakukan penyesuaian substansi maupun redaksional, penambahan penjelasan, hingga penghapusan substansi,” jelasnya.

Sehingga, lanjut politisi PDI Perjuangan itu, pada 24 November 2022, Komisi III DPR RI  telah bersepakat dan menyetujui agar RUU KUHP agar dapat dilaporkan dalam Rapat Paripurna ini agar mendapat persetujuan.

”Jadi draf akhir adalah draf 24 November 2022,” pungkas Bambang ‘Pacul’. (Asim)