Pengusaha Juristo Polisikan Pernyataan yang Menyebutkan Dirinya Mafia Asuransi di Media Online

by
Pengusaha Juristo. (Foto: Kds)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pengusaha Juristo melakukan klarifikasi dengan membuat laporan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik di media elektronik, yang menuduhnya sebagai mafia asuransi.

Pihak terlapor, menurut Laporan Polisi no LP/B/6153/XII/2022/SPKT/PMJ/tertanggal 2 Desember 2022, masih dalam penyelidikan kepolisian (Lidik). Masih dalam lidik, dijelaskan Juristo karena pihak penyidik ingin tahu lebih pasti bahwa yang berniat dilaporkan itu adalah benar-benar adalah LD, advokat dari LQ Indonesia.

“Dalam Lidik karena terlapor bisa berkembang,” demikian Juristo mengatakan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (5/12/2022)

Juristo memaprkan, LD membuat pernyataan di podcast Uya Kuya, yang menyatakan: “Justru mafia asuransi itu adalah Juristo, sebagai orang dalam asuransi, Juristo sangat lihai tahu semua sela bisnis asuransi,” demikian Juristo menirukan pernyataan Advokat LD.

LD membeberkan, mulai dari cara mengklaim fiktif, mengeksploitasi kompensasi agen dengan pohon fiktif untuk mengambil allowance serta membujuk Direktur Asuransi untuk memodali buka cabang fiktif.

Pernyataan Leo Ditri dinilai telah melanggar pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 UU no 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang Undang 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Kds)

Berikut Link media yang menjadi acuan Juristo yang melaporkannya LD, dan penyidik menjadikannya terlapor dalam lidik: