Hak Merek Penting Bagi Pelaku Usaha Kota Depok

by
Kabid Perindustrian Disperdagin Kota Depok Nasrudin (foto: ist)

BERITABUANA.CO, DEPOK – Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok Nasrudin mengatakan, bahwa sangat penting bagi pelaku usaha Kota Depok, untuk mendaftarkan hak merek.

Menurutnya, hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar, untuk jangka waktu tertentu, dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

“Hak ini penting dan perlu, karena dengan didaftarkannya hak merek dari pelaku usaha, maka produk dari pelaku usaha akan terlindungi dari pemalsuan dan plagiasi,” tegasnya, Kamis (24/11/2022).

Ia menjabarkan, dengan didaftarkannya hak merek, jika terjadi pelanggaran, maka bisa diadukan ke Direktur Jendral Hak Kelayakan Intelektual (Ditjen HKI) Kemenkum HAM.

Untuk itu, Nasrudin membagikan tips cara membuat logo dan merek yang akan didaftarkan ke Ditjen HAKI Kemenkum HAM dan tentu juga menarik di hati masyarakat.

Ia menegaskan, logo dan merek harus unik, mudah diingat, mudah untuk diucapkan, termasuk juga pemilihan warna dan jenis tulisan.

“Itu yang akan menjadi brand atau merek yang baik dan mendapat tempat dihati masyarakat,” ulasnya.

Sementara itu, Pemeriksa Merek Muda Direktorat Jendral (Dirjen) HKI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkum HAM RI), Fitriadi Pramono menambahkan, terdapat tiga hal yang dicek oleh Ditjen HKI.

Pertama, secara fontnetik atau persamaan bunyi, kedua, secara konseptual dan ketiga secara visual.

“Tiga hal itu yang menjadi pedoman kita dalam menilai suatu merek, apakah ada kesamaan dengan merek lain,” utasnya. (Rki)