BERITABUANA.CO, DENPASAR – Dua orang yang diduga sebagai pembunuh seorang polisi, di Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, ditangkap. Keduanya berinisial F dan A.
“Pelakunya sudah ditangkap dua orang inisial F dan A,” kata Kapolsek Denpasar Utara Itu Iptu I Putu Carlos Dolesgit saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (17/11/2022).
Menurut Carlos, pelaku F berusia 16 tahun dan pelaku A berusia 15 tahun. Adapun peran keduanya yakni pelaku F melakukan penusukan dan pelaku A sempat menendang satu kali.
“Pelaku F Nusuk, pelaku A nendang sekali,” ujar Carlos.
Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar pada Rabu (17/11/2022). Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Mereka diganjar dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 338 KUHP. (Sar)