KMI Nilai Keputusan Kapolri Loloskan Sulastri, Kebijakan yang Baik

by
Ketua KMI, Edi Homaidi.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Keputusan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Polda Maluku Utara (Malut), meloloskan seorang calon siswa (casis) Bintara Polri Gelombang ll tahun 2022 bernama Sulastri Irwan untuk mengikuti pendidikan Polwan, menuai apresiasi dari berbagai pihak. Bahkan, Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Homaidi menilai keputusan Polri untuk meloloskan Sulastri adalah kebijakan yang baik.

“Kebijakan Kapolri meloloskan Sulastri untuk mengikuti pendidikan Polwan, patut kita apresiasi,” kata Edi Homaidi melalui kerterangan tertulisnya, Rabu (16/11/2022).

Di mana sebelumnya, beredar kabar jika nama Sulastri sempat viral karena disebut-sebut namanya ddigugurkan akibat diduga ditukar oleh pihak panitia. Namun akhirnya Sulastri lolos untuk mengikuti pendidikan sebagai Polwan setelah sempat gagal karena faktor usia.

Melanjutkan pernyataannya, Edi Homaidi mengatakan, kebijakan penambahan kuota casis itu adalah kebijakan yang baik. Untuk itu ia berharap kedepannya tidak terjadi lagi permasalahan seperti yang dialami Sulastri.

“Kita juga berharap pihak Kepolisian harus lebih tegas ke depannya agar tidak terjadi lagi. Sebab masalah Sulastri ini bisa merusak citra Kepolisian,” ujar eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu lagi.

Sulastri Irwan sendiri, yang sempat tidak lolos gegara faktor usia itu menyampaikan banyak terima kasih kepada Kapolri dan Kapolda Malut yang sudah memberikan kesempatan menjadi polwan.

“Saya Sulastri Irwan dan keluarga besar menyampaikan terima kasih kepada Kapolri dan Kapolda Malut atas kesempatan menjadi anggota Bakomsus Kesehatan, sekali lagi kami sampaikan terima kasih,” ujar Sulastri seperti dilansir Antara pada Senin (14/11/2022).

Bahtiar Husni selaku penasihat hukum Sulastri Irwan juga menyampaikan permintaan maaf dan terima kasih kepada Kapolri dan Kapolda yang telah mengambil keputusan yang bijak.

Hasil kelulusan Sulastri tertuang dalam surat undangan nomor B/1393/XI/KEP./2022/Ro-SDM klarifikasi biasa.

Hal itu berdasarkan Surat Kapolri Nomor: R/1372/VII/DIK.2.1/2022/SSDM tanggal 1 Juli 2022 perihal pengiriman kuota untuk mengikuti pendidikan pembentukan dan alokasi tempat, Diktuk Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022 dan Gelombang I Tahun Anggaran 2023. (Jimmy)