Jasa Raharja NTT Pastikan Keterjaminan Korban Kapal Terbakar

by
Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT, Muhammad Hidayat saat berbincang dengan korban kebakaran kapal KFC Express Cantika 77. (Foto: iir)

BERITABUANA.CO, KUPANG — PT Jasa Raharja Cabang NTT melakukan pendataan untuk memastikan keterjaminan korban KFC Express Cantika 77 yang terbakar saat akan menuju Kalabahi-Alor dari Pelabuhan Tenau Kupang.

Hal ini disampaikan Kepala PT. Jasa Raharja Cabang NTT, Muhammad Hidayat yang ditemui disela-sela pemantauannya di RSB Titus Uly Kupang, Rabu (26/10/2022). “Semua korban baik yang luka-luka maupun meninggal dunia,  mendapat santunan dari PT Jasa Raharja,” tegasnya.

Menurut Muhammad Hidayat, hal ini sesuai yang diamanatkan UU 33 Tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2017 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

“Kami sudah langsung bergerak menuju lokasi, saat mendapat info ada musibah ini, untuk melakukan pendataan terhadap korban,” jelasnya.

Muhammad Hidayat menegaskan, berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2017, maka bagi korban meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta, sedangkan untuk korban yang mengalami luka-luka akan mendapatkan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta.

“Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG), senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat,” tambahnya.

Hal itu dilakukan, ujar Muhammad Hidayat, sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. Selain itu, Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi.

Seperti diketahui, Kapal Cepat Cantika 77 rute Kupang-Alor NTT, terbakar di laut Timor, tepatnya sekitar perairan Naikliu, Kabupaten Kupang, Senin (24/10/2022) pagi. Tim SAR gabungan telah berhasil mengevakuasi 312 korban selamat dan 17 jenazah penumpang kapal. (iir)